Budaya politik Kerajaan Balanipa dimulai dari kepemimpinan Tomakaka yang awalnya diharapkan dapat menjamin ketenteraman masyarakat. Sejumlah Tomakaka yang ada ini justru ternyata berbuat sewenang-wenang dan berambisi untuk menguasai sesamanya. Kondisi itu menyebabkan empat Tomakaka mempersatukan diri dalam satu ikatan kebersamaan yang dikenal dengan nama Appe Banua Kaiyang.
Appe Banua Kaiyang mencari pigur pemimpin yang dapat mengatasi persoalan. Pencarian lalu tertuju kepada I Manyambungi. Persoalan muncul sebab tokoh yang dimaksud berada di Kerajaan Gowa, Appe Banua Kaiyang mengirim utusan untuk menjemput I Manyambungi agar dapat dikembalikan ke Mandar. Pada waktu kembali ke negerinya, ia lalu memerangi para Tomakaka yang selalu berbuat kekacauan di Mandar. Atas keberhasilannya itu, ia diangkat menjadi pemimpin Appe Banua Kaiyang dan menjadi pemegang kendali atas daerah-daerah tersebut. Dengan demikian terbentuk kesatuan pemerintahan dan inilah yang menjadi dasar berdirinya Kerajaan Balanipa yang berpusat di Napo. Sejak itu merupakan awal munculnya budaya politik lokal di kerajaan ini.
Pasca berdirinya Kerajaan Balanipa, I Manyambungi melakukan pembenahan wilayah dengan membuat peraturan dalam berbagai bidang, terutama pada persyaratan pengangkatan seorang mara'dia serta pemberhentiannya. Aturan-aturan itulah yang kemudian menjadi pola acuan yang berkelanjutan sepanjang wilayah tersebut menganut sistem kerajaan. Selain itu, ia juga menjadi anggota Ada'Kaiyang (adat besar) yang berhak memilih dan memberhentikan mara'dia dalam Kerajaan Balanipa.
I Manyambungi juga membuat kontrak politik dalam pemerintahannya (ikrar dan assitalliang) bersama atas dasar mufakat antara rakyat dengan mara'dia. Dalam perjanjian tersebut, telah diatur batas-batas kewenangan antara kedua pihak, baik menyangkut hak dan kewajiban mara'dia terhadap rakyatnya, begitu juga sebaliknya. Ikrar dan assitalliang ini selalu diucapkan pada pelantikan mara’dia berikutnya. Mengapa mesti diulang setiap kali pelantikan sebab hal tersebut merupakan persyaratan mutlak yang tak dapat ditawar adanya. Budaya politik itu berlangsung hingga wilayah ini masih berstatus sebagai kerajaan. Bahkan sampai sekarang ketika lembaga adat Kerajaan Balanipa diaktifkan kembali, ikrar dan assitalliang itu diucapkan oleh calon mara'dia yang dilantik.
Buku BUDAYA POLITIK KERAJAAN BALANIPA MANDAR, pada intinya membahas tentang lima perkara pokok, antara lain; bentuk dan sistem pemerintahan yang berbentuk kerajaan dengan susunan pemerintahan yang sangat sederhana dan tidak monarki otoriter. Artinya memang bentuknya kerajaan, tetapi wewenang seorang mara'dia dibatasi oleh perangkat sehingga dapat disebut sebagai bentuk demokrasi. Kondisi ini dapat dilihat dari isi sumpah yang diucapkan oleh mara’dia ketika ia diambil sumpahnya oleh Puang Dipoyosang atas nama rakyat. Inti isi dari sumpah tersebut adalah seorang mara’dia dalam menjalankan roda pemerintahannya, tidak boleh melanggar sumpah itu, apalagi ia senantiasa diawasi oleh para pemangku adat. Kalau terjadi pelanggaran atas isi sumpah yang telah diucapkan, dipastikan ia akan diganti atau dipecat dari kedudukannya.
Buku ini merupakan salah satu koleksi Layanan Deposit, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Sulawesi Selatan yang berlokasi jalan Sultan Alauddin Km. 7 Tala'salapang-Makassar.
Penulis: Syahrir Kila
Penerbit: Pustaka Refleksi
Tempat Terbit: Makassar
Tahun Terbit: 2015
ISBN: 978-979-3570-85-3






