Showing posts with label Amanna Gappa. Show all posts
Showing posts with label Amanna Gappa. Show all posts

May 21, 2025

Hukum Pelayaran dan Perdagangan Amanna Gappa

 


Judul:                           Hukum Pelayaran dan Perdagangan Amanna Gappa

Penulis:                        Prof. Dr. Ph. O. L. Tobing,  c.s.

Editor:                         -

Penerbit:                     Yayasan Kebudayaan Sulawesi Selatan

Tahun Terbit:               1961

Jumlah Halaman:        203

ISBN:                            -

Penulis Resensi:          Suharman, S.S., MIM.

Suku bangsa Bugis dan Makassar dan beberapa suku lainnya di Indonesia sejak zaman dulu kala telah dikenal sebagai penjelajah lautan. Selain untuk mencari sumber kehidupan di laut, mereka juga mengarungi lautan untuk mencari kehidupan dinegeri lain, misalnya berdagang atau pekerjaan lain di tempat domisili baru. Orang Bugis sejak zaman dulu sudah membuat aturan,  kebijakan, norma norma atau terkait bagaimana pelaksanaan pelayaran dan perdagangan dimasa lalu.

Buku yang ditulis oleh Prof. Dr. Ph. O. L. Tobing, Dekan Fakultas Sastra dan Filsafat, Universitas Hasanuddin ini,  menguraikan hukum hukum pelayaran dan perdagangan Amanna Gappa yang merupakan pedoman pelayaran dan perdagangan suku Bugis terutama yang dari daerah Wajo. Diawali dengan pendahuluan yang merupakan penjelasan pembuka oleh penulis bagaimana proses sampai buku tersebut bisa disusun dan dicetak, sumber informasi dan bahan rujukan penulisan buku, dan penjelasan tentang Amanna Gappa, seorang tokoh Bugis dari Wajo yang berusaha menyusun dan menuliskan hukum hukum pelayaran dan perdagangan tersebut. Dijelaskan bahwa Amanna Gappa adalah orang Bugis Wajo yang hidup pada abad ke-17, yang pertama kali berinisiatif mengumpulkan, menyusun dan membukukan suatu sistem pelayaran dan perdagangan. Kumpulan peraturan pelayaran dan perdagangan itu selesai disusun dan dibukukan pada 1676.

Pada bagian selanjutnya dijelaskan peraturan pelayaran yang ada sumber sumber aturan yang berasal dari naskah Lontara. Contoh aturan pelayaran dan perdagangan yang tertulis:

P.1. “Bahwa setiap orang yang pergi berlayar dan tiba di Pelabuhan negeri orang, wajib terlebih dahulu mempelajari adat istiadat negeri itu sebelum berdagang.”

P.7. “Peraturan mengenai barang yang biasa diseberangkan (dimuat di kapal atau perahu) misalnya beras. Jikalau perahu tenggelam di laut, maka barang barang itu tidak diganti. Akan tetapi jikalau  perahu tenggelam di Sungai, maka orang diwajibkan membayar setengah.”

Selain itu ada aturan tentang kewajiban seorang Syahbandar, jumlah sewa penumpang laki laki dan perempuan, bagaimana proses pemberian atau persembahan hadiah kepada raja (penguasa) setempat, aturan tentang pinjam meminjam perahu, bahkan ada aturan bagaimana sebaiknya seorang bangsawan berperilaku kepada budaknya (pada masa itu masih ada orang berstatus Budak) dan aturan aturan lainnya.

Proses pengumpulan naskah lontara, kemudian terjemahannya dibahas pula. Kemudian ada bagian yang mengulas apa yang masih berlaku dan yang tidak berlaku lagi dari hukum Pelayaran dan Perdagangan Amanna Gappa. Para penulis dari Belanda seperti Matthes, Caron, Leupe, Noorduyn, dan lain lain yang mengulas hukum pelayaran dan perdagangan Bugis, juga di uraikan di buku ini.

Pada bagian kedua, adalah inti dari pembahasan buku ini, yaitu isi Hukum Pelayaran dan Perdagangan Amanna Gappa yang dalam bahasa Bugis di sebut “Ade’ Allopi-loping Ribicaranna Pa’balu’E”. Ada 21 pasal atau ‘parakara’ dalam aturan ini. Pasal pertama adalah aturan tentang muatan perahu, pasal kedua tentang perahu yang disuruh dinakhodai, ketiga aturan tentang dagangan yang kembali karena tidak laku dan seterusnya.

Penjelasan setiap pasal dalam buku ini tertulis dalam bahasa Bugis dengan aksara Latin, dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia. Ada ulasan tentang laporan laporan yang menarik dari hukum pelayaran dan perdagangan ini dari tim penulis.

Bagian terakhir adalah kesimpulan dan anjuran. Berbeda dengan buku buku pada umumnya, daftar isi buku ini ada pada bagian akhir. Ada pula ringkasan isi buku dalam bahasa Inggris yang diberi judul “The Navigation and Commercial Law of Amanna Gappa

Buku ini sangat informatif dalam membahas hukum pelayaran dan perdagangan Amanna Gappa sehingga dapat dijadikan bahan rujukan untuk para peneliti kebaharian dan perdagangan. Namun demikian, karena buku ini terbit tahun 1961, banyak kosa kata dan istilahnya yang masih dipengaruhi oleh bahasa Belanda. Tata bahasa yang digunakan juga sedikit berbeda dengan tata bahasa Indonesia yang kita kenal sekarang ini sehingga mungkin akan menyulitkan bagi generasi muda untuk memahaminya.

Buku ini koleksi layanan Deposit, Bidang Pembinaan Perpustakaan, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Sulawesi Selatan.




March 14, 2022

HUKUM PELAYARAN DAN PERDAGANGAN AMANNA GAPPA

Di dalam seluruh naskah mengenai hukum pelayaran dan perdagangan yang sampai sekarang terdapat di Sulawesi Selatan dan Tenggara, Amanna Gappalah ysng selalu disebut sebagai tokoh yang memegang peranan yang terbesar di dalam usaha mengumpulkan dan membukukan hukum tersebut. 

Amanna Gappa adalah orang Bugis dari daerah Wajo dan hidup di dalam abad ke tujuh belas. Orang Wajo yang umumnya suka bergerak, suka berlayar dan berdagang, akan tetapi kurang gemar terhadap usaha pertanian. Hal ini disebabkan, bahwa sejak permulaan abad ke tujuh belas sudah mulai ada kelompok-kelompok orang Bugis dipelabuhan-pelabuhan penting diseluruh Indonesia dan Malaya.

Bagi orang Wajo yang suka bergerak, berlayar dan berdagang, sehingga akhirnya perlunya seorang kepala yang mewakili kepentingan mereka dalam usaha pelayaran dan perdagangan di Kota Makassar pada waktu itu. Tugas tersebut dapat disamakan dengan tugas Kapitein pada orang Tionghoa di beberapa kota di Indonesia sebelum perang dunia kedua.

Kepala ini disebut dengan istilah Bugis Matoa atau Ketua dalam bahasa Indonesia. Syarat-syaratnya berat sekali, antara lain: keturunan bangsawan, kejujuran, keunggulan berbicaran dan berunding, pengetahuan yang besar sekali tentang adat istiadat dan lain-lain. Sebaliknya hak seorang Matoa besar pula, misalnya dia berhak meminta rumah, memperbaharuinya atau memidahkannya ketempat yang lebih disukainya dengan percuma. Di kalau dia sendiri mempunyai perahu, perahu ini harus mendapat prioritas untuk dimuati dengan barang-barang.

Amanna Gappalah Matoa yang ketiga, yang berinisiatif membuat suatu sistim hukum pelayaran dan pedagangan serta membukukannya, dari segala peraturan-peraturan yang sampai saat ini berlaku di bantu oleh Matoa-matoa selanjutnya, hingga pada tahun 1676 lahirlah kumpulan peraturan-peraturan palayaran dan pedagangan yang sampai abad ini masih dihormati  orang dan masih ada pengaruhnya.

Buku HUKUM PELAYARAN DAN PERDAGANGAN AMANNA GAPPA membahas lontaran asli  memuat kumpulan peraturan pelayaran dan perdagangan Amanna Gappa. Penulis lontara disebut bernama Muhammad Ibnu Badwi, dalam bahasa Bugis umum, yang pada hakekatnya adalah dialek yang terdapat di daerah Boneyang juga membuat susunannya sehingga menjadi 21 pasal. Inilah yang menyatakan daftar isi pasal demi pasal:

  • Pasal 1. Perihal sewa mengenai muatan perahu.
  • Pasal 2. Perihal perahu yang disuruh dinakhodai. 
  • Pasal 3. Perihal dagangan yang kembali karena tidak laku.
  • Pasal 4. Prihal nakhoda yang mengubah haluannya. 
  • Pasal 5. Perihal keseluruhan alat-alat perahu. 
  • Pasal 6. Perihal syaratnya menakhodai perahu. 
  • Pasal 7. Perihal berjualan. 
  • Pasal 8. Perihal berutang dipasar dalam perjalanannya. 
  • Pasal 9. Perihal kewarisan. 
  • Pasal 10. Perihal orang yang bertengkar dalam hal perdagangan. 
  • Pasal 11. Perihal orang yang bertengkar dalam pelajarannya. 
  • Pasal 12. Perihal peraturan yang telah ditetapkan mengenai bagi laba.
  • Pasal 13. Perihal pinjaman dan meminjamkan.
  • Pasal 14. Perihal orang yang memberikan barang-barangnya sebagai pembayaran.
  • Pasal 15. Perihal rangeng-rangeng yang diberi membawa barang dagangan. 
  • Pasal 16. Perihal pedagang yang mati dalam perjalanannya 
  • Pasal 17. Perihal macam barang dagangan yang dipinjam 
  • Pasal 18. Perihal yang dinamai kalula.
  • Pasal 19. Perihal ana'guru yang mengambil utang 
  • Pasal 20. Perihal orang yang dipungut dilautan.
  • Pasal 21. Perihal amanat Amanna Gappa.

Buku ini merupakan salah satu koleksi Layanan Deposit, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Sulawesi Selatan yang berlokasi jalan Sultan Alauddin Km. 7 Tala'salapang Makassar yang menjadi referensi bagi para ahli pelayaran dan perdagangan yang bersifat philologis dan kulturis.


HUKUM PELAYARAN DAN PERDAGANGAN AMANNA GAPPA
Pembahasan Philologis-Kulturis dengan Edisi yang diperpendek dalam Bahasa Inggris
Penulis: O.L. Tobing
Penerbit: Yayasan Kebudayaan Sulawesi Selatan dan Tenggara 
Tempat Terbit: Makassar
Tahun Terbit: 1961


 

April 16, 2020

AMANNA GAPPA MENUJU MADAGASCAR DAN MENGARUNGI SAMUDERA HINDIA



Menuju Madagascar
Pelayaran Amanna Gappa, perahu berbobot 30 ton dengan ukuran 17,5 x 5,65 meter yang dilengkapi dua buah tiang dan tujuh layar adalah suatu perjalanan napak tilas pelayaran panjang nenek moyang Suku Konjo, Sulawesi Selatan ke Madagascar 1500 tahun yang lalu, jauh sebelum Columbus menemukan benua Amerika.


Mengarungi Samudera Hindia
Juragan (nakhoda) Amanna Gappa Mohammad Yunus, usia 68 tahun. Pengalaman 50 tahun sebagai pelaut di kapal tradisional. Dan selama 35 hari (17 Agustus 1991 - 5 Oktober 1991) ia memimpin delapan awak kapal mengarungi Samudera Hindia sejauh 4.200 mil, tanpa mesin. Sebuah pelayaran monumental.


Alam, Manusia, Budaya Sulawesi Selatan
Nara Sumber: Mattulada, Darmawan Mas'ud
Penelitih: Muhammad Zubair
Penerbit: PT. Info Budaya Nusantara bekerjasama Pemda Tingkat I Sulawesi Selatan 
Tahun Terbit: 1992
ISBN: 979-8370-007

February 25, 2020

PASOMPE, Pengembaraan Orang Bugis




Buku : Pasompe, Pengembaraan Orang Bugis
Penulis : Prof. Dr. H. Abu Hamid
Penerbit : Pustaka Refleksi, Makassar, 2004
Jumlah Halaman  : viii + 95
ISBN : 979-3570-04-0

Pasompe adalah sosok manusia yang melakukan perantauan ke negeri seberang, demikian kata pengantar buku ini. Menjadi Pasompe adalah kebanggaan manusia Bugis dan Makassr sejak zaman dahulu kala. Kepiawaian manusia Bugis dan Makassar mengarungi samudra luas, berniaga dengan para penduduk negeri seberang, menginpor dan mengekspor barang barang komoditas dan aspek aspek maritime lainnya, Inilah inti pambahasan buku ini. 

Bagian awal dari buku ini membahas tentang “Orang Bugis dan Makassar Menentang Badai”. Pada bagian ini banyak dibahas tentang kejayaan Orang Bugis dan Makassar dimasa lalu dalam dunia maritime, palayaran dan pengembaraan. Terdapat kutipan dari banyak pakar misalnya Gervaise (1988), CH. Pelras (!973), catatan Lontara Bilang Gowa dan Tallo, ada tulisan L.J.J. Caron dan  Noorduyn. Disebutkan bahwa pada 21 April 1659,  Raja Gowa menuju Mandar dengan diiringi sebanyak 1183 Kapal dalam rombongannya. Bisa dibayangkan betapa besar dan jayanya kekuatan armada yang dimiliki pada masa itu. 

Hubungan kerja didalam sebuah kapal / perahu dagang juga dibahas pada bagian ini. Ada organisasi dalam pelayaran itu. Ada Ponggawa, Nakhoda, Juragam, Jurumudi, Sawi, Jurubatu, Jurutulis, Juru masak, awak kapal dan lain lain. 

Pengetahuan Astronomi dan Oceanologi juga dijelaskan pada bagian ini. Sejak zaman dulu, orang Bugis sudah mengenal rasi bintang sebagai petunjuk pelayaran, arah angin, cuaca dan musim. Ada bintang Sulo BawiE, Wara-waraE, TanraE, ManuE, WorongporongE, LumbaruE,  dan Tellu-telluE. 

Bagian kedua adalah “Sawerigading Terdampar Desa Ara”. Pada bagian ini dikisahkan tentang pelayaran Sawerigading yang merupakan salah satu penggalan kisah legenda I La Galigo. Kemudian ada mantra mantra magis dan religious dalam pembuatan perahu phinisi, misalnya ada mantra khusus ketika menebang pohon yang akan dijadikan perahu phinisi, ada mantra ketika memotong motongnya, ketika meluncurkannya kelaut dan lain lain. Dibahas pula tentang banyak persyaratan teknis ketika membuat perahu phinisi, serta perang para pembuat perahu juga bahkan kebutuhan dan harga bahan dan peralatan juga ada dalam buku ini. Nama nama teknis bagian perahu juga dijelaskan satu persatu.

Bagian ketiga, “Pasompe Bagi Orang Bugis”.  Pada bagian ini dijelaskan tentang arti dan makna kata “Pasompe”, juga dikisahkan kembali kehebatan para pasompe Bugis yang bahkan keturunannya banyak yang menjadi penguasa dan raja di negeri seberang. Juga dibahas buku karya Prof. Ph. O. L. Tobing tentang “Hukum Pelayaran dan Perdagangan Amanna Gappa” pada tahun 1961. Dalam buku tersebut dijelaskan tentang jalur jalur pelayaran orang Bugis, Makassar dan Mandar sesuai dengan musimnya. 

Pada bagian ketiga ini pula dijelaskan tentang aturan aturan tradisional dalam suatu pelayaran. Ada aturan kerja antara Ponggawa (pemilik kapal), nakhoda, jurumudi, jurutulis, sawi, penumpang, dan lain lain. Begitu pula ada aturan tentang bagis hasil setelah pulang dari berlayar dan berniaga. Yang menarik disini, ada kepercayaan para pasompe itu tentang eksistensi atau keberadaan sang penguasa laut yaitu Nabi Khedere (nabi Khaidir) dan juga adanya Hantu Laut yang bisa menimbulkan masalah dalam pelayaran. 

Terakhir adalah pesan pesan para Panrita Lopi (pakar pembuat perahu). Salah satu pesannya antara lain: piring dan gelas suami yang dipakai makan selama dalam lingkungan keluarganya, harus diamankan. Gelas diisi dengan air, maksudnya agar kesehatan suami selama dalam pelayaran senantiasa terjamin. 

Salah satu buku terbaik tentang dunia maritime orang Bugis yang pernah saya baca. Koleksi Perpustakaan Abdurrasyid Daeng Lurang, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Sulawesi Selatan.