Judul: Hukum Pelayaran dan
Perdagangan Amanna Gappa
Penulis: Prof. Dr. Ph. O. L.
Tobing, c.s.
Editor: -
Penerbit: Yayasan Kebudayaan
Sulawesi Selatan
Tahun
Terbit: 1961
Jumlah
Halaman: 203
ISBN: -
Penulis
Resensi: Suharman, S.S., MIM.
Suku bangsa Bugis dan
Makassar dan beberapa suku lainnya di Indonesia sejak zaman dulu kala telah
dikenal sebagai penjelajah lautan. Selain untuk mencari sumber kehidupan di laut,
mereka juga mengarungi lautan untuk mencari kehidupan dinegeri lain, misalnya
berdagang atau pekerjaan lain di tempat domisili baru. Orang Bugis sejak zaman
dulu sudah membuat aturan, kebijakan,
norma norma atau terkait bagaimana pelaksanaan pelayaran dan perdagangan dimasa
lalu.
Buku yang ditulis
oleh Prof. Dr. Ph. O. L. Tobing, Dekan Fakultas Sastra dan Filsafat,
Universitas Hasanuddin ini, menguraikan
hukum hukum pelayaran dan perdagangan Amanna Gappa yang merupakan pedoman pelayaran
dan perdagangan suku Bugis terutama yang dari daerah Wajo. Diawali dengan pendahuluan
yang merupakan penjelasan pembuka oleh penulis bagaimana proses sampai buku
tersebut bisa disusun dan dicetak, sumber informasi dan bahan rujukan penulisan
buku, dan penjelasan tentang Amanna Gappa, seorang tokoh Bugis dari Wajo yang
berusaha menyusun dan menuliskan hukum hukum pelayaran dan perdagangan tersebut.
Dijelaskan bahwa Amanna Gappa adalah orang Bugis Wajo yang hidup pada abad ke-17,
yang pertama kali berinisiatif mengumpulkan, menyusun dan membukukan suatu
sistem pelayaran dan perdagangan. Kumpulan peraturan pelayaran dan perdagangan
itu selesai disusun dan dibukukan pada 1676.
Pada bagian
selanjutnya dijelaskan peraturan pelayaran yang ada sumber sumber aturan yang berasal
dari naskah Lontara. Contoh aturan pelayaran dan perdagangan yang tertulis:
P.1. “Bahwa setiap
orang yang pergi berlayar dan tiba di Pelabuhan negeri orang, wajib terlebih
dahulu mempelajari adat istiadat negeri itu sebelum berdagang.”
P.7. “Peraturan mengenai
barang yang biasa diseberangkan (dimuat di kapal atau perahu) misalnya beras. Jikalau
perahu tenggelam di laut, maka barang barang itu tidak diganti. Akan tetapi
jikalau perahu tenggelam di Sungai, maka
orang diwajibkan membayar setengah.”
Selain itu ada aturan
tentang kewajiban seorang Syahbandar, jumlah sewa penumpang laki laki dan
perempuan, bagaimana proses pemberian atau persembahan hadiah kepada raja (penguasa)
setempat, aturan tentang pinjam meminjam perahu, bahkan ada aturan bagaimana sebaiknya
seorang bangsawan berperilaku kepada budaknya (pada masa itu masih ada orang berstatus
Budak) dan aturan aturan lainnya.
Proses pengumpulan
naskah lontara, kemudian terjemahannya dibahas pula. Kemudian ada bagian yang
mengulas apa yang masih berlaku dan yang tidak berlaku lagi dari hukum Pelayaran
dan Perdagangan Amanna Gappa. Para penulis dari Belanda seperti Matthes, Caron,
Leupe, Noorduyn, dan lain lain yang mengulas hukum pelayaran dan perdagangan Bugis,
juga di uraikan di buku ini.
Pada bagian kedua,
adalah inti dari pembahasan buku ini, yaitu isi Hukum Pelayaran dan Perdagangan
Amanna Gappa yang dalam bahasa Bugis di sebut “Ade’ Allopi-loping Ribicaranna
Pa’balu’E”. Ada 21 pasal atau ‘parakara’ dalam aturan ini. Pasal
pertama adalah aturan tentang muatan perahu, pasal kedua tentang perahu yang
disuruh dinakhodai, ketiga aturan tentang dagangan yang kembali karena tidak
laku dan seterusnya.
Penjelasan setiap
pasal dalam buku ini tertulis dalam bahasa Bugis dengan aksara Latin, dan
terjemahannya dalam bahasa Indonesia. Ada ulasan tentang laporan laporan yang
menarik dari hukum pelayaran dan perdagangan ini dari tim penulis.
Bagian terakhir adalah
kesimpulan dan anjuran. Berbeda dengan buku buku pada umumnya, daftar isi buku
ini ada pada bagian akhir. Ada pula ringkasan isi buku dalam bahasa Inggris
yang diberi judul “The Navigation and Commercial Law of Amanna Gappa”
Buku ini sangat
informatif dalam membahas hukum pelayaran dan perdagangan Amanna Gappa sehingga
dapat dijadikan bahan rujukan untuk para peneliti kebaharian dan perdagangan.
Namun demikian, karena buku ini terbit tahun 1961, banyak kosa kata dan istilahnya
yang masih dipengaruhi oleh bahasa Belanda. Tata bahasa yang digunakan juga
sedikit berbeda dengan tata bahasa Indonesia yang kita kenal sekarang ini
sehingga mungkin akan menyulitkan bagi generasi muda untuk memahaminya.
Buku ini koleksi layanan Deposit, Bidang Pembinaan Perpustakaan, Dinas
Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Sulawesi Selatan.





