Ringkasan Fiqih Mazhab Syafi'i berkaitan dengan Bersuci (Thaharah).
Air untuk Bersuci
Air yang boleh digunakan untuk bersuci ada tujuh macam, yaitu air hujan, air laut, air sungai, air sumur, air mata air, air es, dan air embun.
Secara ringkas dapat dikatakan bahwa air yang dapat digunakan untuk bersuci adalah air yang keluar dari tanah (bumi) atau yang turun dari langit. Jenis air ada empat, yaitu:
- Air suci yang menyucikan dan tidak makruh untuk bersuci; disebut air murni (muthlaq)
- Air suci yang menyucikan, tetapi makruh untuk bersuci, seperti air yang dipanaskan dengan terik matahari (musyammasy).
- Air suci yang tidak menyucikan, seperti air berkas bersuci (musta'mal) dan air yang berubah (bau, rasa, dan warnanya) karena bercampur dengan benda yang suci (al'thahirat)
- Air najis, yaitu air yang terkena najis dan kurang dari dua kulah (qullah) atau sebanyak dua kulah, tetapi berubah (bau, rasa, dan warnanya).
Ukuran dua kulah menurut pendapat paling sahih adalah sekitar 500 rithl Baghdad (Irak) atau setara dengan 190 liter air atau volume air dalam kubus yang panjang tiap sisinya 58 cm.
Kulit Bangkai
Kulit bangkai binatang dapat menjadi suci dengan cara di samak, kecuali kulit anjing dan babi, serta kulit hewan yang lahir dari perkawinan silang keduanya atau dari perkawinan salah satunya.
Tulang dan rambut bangkai hukumnya najis, kecuali tulang dan rambut manusia.
Bejana Emas dan Perak
Seseorang tidak boleh menggunakan bejana emas atau perak, tetapi boleh menggunakan selain keduanya.
Bersiwak (Menggososk Gigi)
Bersiwak dianjurkan pada setiap keadaan, kecuali setalah matahari tergelincir (ke arah Barat) bagi orang yang berpuasa.
Bersiwak sangat dianjurkan dalam tiga keadaan berikut ini:
- Ketika bau mulut berubah tidak sedap karena terlalu lama diam atau karena yang lain
- Ketika bangun tidur
- Ketika hendak melaksanakan shalat
Berwudhu
Fardu (kewajiban) wudhu ada enam, yaitu:
- Niat ketika membasuh wajah
- Membasuh wajah
- Membasuh kedua tangan sampai siku
- Mengusap sebagian kepala
- Membasuhi kedua kaki sampai mata kaki
- Tertib sesuai urutan fardu wudhu
Sunnah wudhu ada sepuluh:
- Membaca basmalah
- Mencuci dua telapak tangan sebelum memasukkannya ke bejana (berisi air)
- Berkumur-kumur
- Menghirup air dengan hidung (istinsyaq)
- Mengusap seluruh rambut kepala
- Membasuh kedua telinga pada bagian luar dan dalam dengan air yang baru diambil
- Menyela-yela (mengusap) jenggot yang lebat dengan air
- Menyela-yela jari-jari tangan dan kaki
- Mendahulukan bagian wudhu yang kanan dari yang kiri
- Melakukan fardu dan sunnah wudhu sebanyak tiga kali
Istinja
Istinja (membersihkan bekas kotoran) itu wajib dilakukan setelah buang air kecil dan buang air besar. Istinja yang paling utama adalah dengan menggunakan batu dan dilakukan dengan air. Istinja boleh dilakukan hanya dengan air atau dengan tiga batu kecil yang dapat membersihkan tempat keluar kotoran. Apabila ingin menggunakan salah satunya maka air lebih utama daripada batu.
Larangan ketika Buang Air
- Orang yang buang hajat di tempat terbuka (sahara) tidak boleh menghadap atau membelakangi kiblat.
- Seseorang tidak boleh buang air kecil atau air besar di air yang menggenang, di bawah pohon yang berbuah, di jalan (yang biasa di lalui manusia), di tempat berteduh (al-zhill) dan dan lubang.
- Seseorang juga tidak boleh berbicara ketika kencing atau buang air besar dan tidak boleh menghadap atau membelakangi matahari dan bulan.
Hal yang Membatalkan Wudhu
Hal-hal yang membatalkan wudhu ada enam:
- Keluar sesuatu dari kemaluan depan (penis atau vagina) dan belakang (dubur atau anus).
- Tidur dalam kondisi yang tidak stabil (sesekali condong)
- Hilang akal karena mabuk atau sakit.
- Bersentuhan kulit antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram tanpa penghalang
- Menyentuh kemaluan manusia dengan telapak tangan bagian dalam
- Menyentuh lubang dubur (manusia)
Yang Mewajibkan Mandi
Hal-hal yang mewajibkan mandi ada enam. Tiga hal pertama berlaku secara umum bagi laki-laki dan perempuan. Tiga hal terakhir berlaku khusus bagi perempuan, yaitu sebagai berikut:
- Bertemunya dua khitan (kelamin)
- Keluar mani (sperma)
- Meninggal dunia
- Haid
- Nifas
- Melahirkan
Mandi yang disunnahkan ada 17 macam, yaitu:
- Ketika akan melaksanakan shalat jumat
- Ketika akan melaksanakan shalat Idul Fitri
- Ketika akan melaksanakan shalat Idul Adha
- Ketika akan melaksanakan shalat istisqa (minta hujan)
- Ketika akan melaksanakan shalat khusuf (gerhana bulan)
- Ketika akan melaksanakan shalat kusuf (gerhana matahari)
- Setelah memandikan mayat
- Ketika baru masuk Islam
- Ketika sembuh dari penyakit gila atau sadar dari pingsan
- Ketika akan ihram
- Ketika akan masuk ke kota Mekkah
- Ketika akan wukuf di Arafah
- Ketika akan menginap (mabit) di Muzdalifah
- Ketika akan melontar tiga jumrah
- Ketika akan tawaf
- Ketika akan sa'i (berlari-lari kecil dari bukit Shafa ke Marwa)
- Ketika akan masuk ke kota Madinah.
Buku Ringkasan Fiqih Mazhab Syafi'i berkaitan dengan Bersuci (Thaharah) ini juga membahas tentang Sunnah Mandi; Mengusap Dua Sepatu (Khuffain); Syarat Tayammun; Fardu Tayammun; Sunnah Tayammun; Hal yang Membatalkan Tayamun; Benda Najis; Darah yang ke luar dari Kelamin Perempuan; Masa Haid, Suci, dan Hamil; Larangan bagi Perempuan yang Haid dan Nifas; Larangan bagi Orang yang Junub; serta Larangan bagi Orang yang Berhadas. Buku ini menjadi salah satu koleksi Layanan Perpustakaan Umum, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Sulawesi Selatan yang berlokasi jalan Sultan Alauddin Km. 7 Tala'salapang-Makassar.
Judul : Ringkasan Fiqih Mazhab Syafi'i
Penjelasan Kitab Matan abu Syuja' dengan Galil Al-Qur'an dan Hadist
(Al-Tadzhob fi Adillati Matn al-Ghayah wa al-Tarqrib)
Penulis : Dr. Musthafa Dib Al-Bugha
Penerjemah : Toto Edidarmo
Penerbit : Noura (PT. Mizan Publika)
Tempat Terbit : Jakarta
Tahun Terbit : 2018
ISBN : 978-602-385-295-6