Peristiwa tanggal 11 Desember 1945 pada saat dinyatakan S.O.B untuk daerah-daerah afdeling Makassar, Bonthain, Pare-Pare dan Mandar, merupakan puncak-puncak dari kedahsyatan pengorbanan dalam sejarah Revolusi pisik 17 Agustus 1945 yang dilakukan secara kejam di luar Peri Kemanusiaan serta merupakan pelanggaran ketentuan-ketentuan Konvensi Geneva.
Di lain pihak adalah bahwa sejak dinyatakan keadaan darurat perang (S.O.B.) tersebut dari pemuda-pemuda yang terorganisir dalam kesatuan-kesatuan Kelaskaran, TRI, ALRI dengan persenjataan yang sangat sederhana maka meningkatkan pertempuran di semua daerah, kedudukan konsentrasi pasukan kelaskaran TRI, ALRI, maka mengakibatkan pula korban-korban akibat dari perlawanan heroisme yang terjadi di seluruh daerah-daerah dan membuat pihak Belanda kewalahan menghadapinya sehingga mengambil tindakan di luar batas-batas perikemanusiaan.
Makna dan arti korban 40.000 rakyat dan pejuang di Sulawesi Selatan adalah dilihat secara kualitatif, karena jumlah korban secara pasti sukar diketemukan karena registrasi dan administrasi pasukan dan rakyat yang gugur sangat sulit dilakukan lebih-lebih untuk daerah pedalaman di satu pihak, terutama yang jauh di gunung-gunung.
Monumen korban 40.000 rakyat dan pejuang di Sulawesi Selatan yang berlokasi di tempat penembakan rakyat dan pejuang Kalukalukuang sebagai salah satu tempat penembakan yang dilakukan oleh KST/KNIL, dimaksudkan untuk dapatnya dihayati dan diwariskan semangat pengorbanan mereka khususnya kepada generasi muda sebagai generasi pemangku dan pelanjut cita-cita luhur perjuangan Bangsa yang tercermin dalam semangat kerelaan berkorban dan kebulatan tekad yang mendarah daging bagi setiap patriot bangsa yaitu "Merdeka atau Mati".
Dalam menghadapi proses Regenerasi yang akan datang maka penghayatan semangat rela berkorban oleh generasi muda sangat diperlukan dalam usaha mengisi Kemerdekaan dengan kebulatan tekad "Membangun atau hancur".
Buku SOB 11 DESEMBER 1946 SEBAGAI HARI KORBAN 40.000 SULAWESI SELATAN merupakan salah satu koleksi layanan Deposit, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Sulawesi Selatan yang berlokasi jalan Sultan Alauddin Km. 7 Tala'salapang-Makassar yang membahas tentang pengorbanan rakyat di Sulawesi Selatan atas aksi maut tentara Belanda dengan orpa Speciale Troepen KNIL bersama Kesatuan KNIL dan Polisi serta pasuka Pasoso/Pokenya dan Pangise di mana pada saat itu dinyatakan pula dalam keadaan darurat perang (S.O.B) untuk daerah-daerah afdeling Makassar, Bonthain, Pare-Pare dan Mandar dengan S.K. Gubernur General No. 1 Tahun 1946bSTB-No. 139 Tahun 1946.
Pilihan tanggal 11 Desember 1946 sebagai Korban 40.000 Rakyat di Sulawesi Selatan adalah didasarkan atas dua hal yaitu karena pada tanggal tersebut oleh Pemerintah Belanda secara terang-terangan menyatakan dalam keadaan darurat Perang untuk daerah-daerah keempat afdeling Makassar, Pare-pare, Bothain dan Mandar guna menghancurkan terhadap kekuatan perlawanan bersenjata rakyat dan Pemerintah RI provinsi Sulawesi di satu pihak di mana mengakui adanya perlawanan bersenjata di luar daerah De Pacto R.I., yang secara formal menyatakan perang.
SEBAGAI HARI KORBAN 40.000
SULAWESI SELATAN
Penyusun: M. Natzir Said
Penerbit: Team Penelitian Sejarah Perjoangan Rakyat Sulselra kerja sama Kodam XIV Hasanuddin, UNHAS, dan IKIP U.P









