Showing posts with label Balanipa. Show all posts
Showing posts with label Balanipa. Show all posts

October 4, 2022

HAJJAH ANDI DEPU MARADDIA BALANIPA

Situasi dan kondisi mengharuskan wanita Sulawesi Selatan keluar dari lingkungannya dan turut terlibat dalam perjuangan yang pada umumnya dilakukan oleh kaum pria, salah satunya Andi Ninnong, Opu Daeng Risaju, Ibu Andi Depu menghiasi sejarah dalam menentang penjajah asing.

Ibu Andi Depu berjuang atas kesadarannya sendiri bahwa penjajahan mendatangkan penderitaan bagi bangsanya. Beliau berjuang tanpa mengenal kompromi, bahkan rumah tangganya sekalipun rela ia korbankan demi perjuangan kemerdekaan yang dicita-citakannya. Ibu Andi Depu berasal dari kalangan bangsawan Mandar, yaitu putri dari raja Balanipa Mandar. Namun dalam kehidupannya sehari-hari senantiasa merakyat, olehnya itu beliau sangat dicintai oleh rakyatnya, karena tidak membeda-bedakan orang.

Di dalam perjuangannya menentang keras penjajahan bangsa Belanda utamanya atas daerah Mandar, karena beliau berprinsip bahwa bangsa Belanda tidak berhak lagi atas daerah itu, sesuai dengan penandatanganan perjanjian pada tahun 1906.

Taktik perjuangan beliau adalah dengan mengadakan penyergapan secara tiba-tiba terhadap pasukan Belanda yang sedang mengadakan ekspedisi. Dalam perjuangannya ini beliau berhasil mengumpulkan pemuda pemudi didaerah Majene dan membentuk pasukan wanita yang diberi nama Devisi Melati yang akhirnya bergabung dengan KRIS MUDA Mandar. Dalam melaksanakan tugasnya sebagai pejuang ini Ibu Depu tidak bergerak seorang diri melainkan beliau selalu mengadakan hubungan dengan pemimpin-pemimpin kelaskaran didaerah lain, bahkan beliau pernah mengutus saudaranya yaitu A. Malik untuk ke Kalimantan dan Jawa guna meminta bantuan persenjataan.

Buku HAJJAH ANDI DEPU MARADDIA BALANIPA merupakan salah satu koleksi Layanan Deposit, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Sulawesi Selatan yang terdiri dalam enam pokok bahasan yaitu : 

  • Bab I. Diutarakan secara umum dari penulisan biografi ini tentang perjuangan wanita di Sulawesi Selatan pada umumnya dan riwayat perjuangan Ibu Andi Depu pada khususnya.
  • Bab II. Dijelaskan tentang gambaran umum daerah Mandar yang merupakan pusat daerah perjuangan dari Ibu Andi Depu. Diberikan gambaran bagaimana keadaan lokasi, penduduk, bahasa, kesenian, sistim kekerabatan dan latar belakang dari daerah tersebut.
  • Bab III. Diungkapkan tentang hal-hal yang berkaitan dengan peranan wanita di Sulawesi Selatan dalam menentang penjajahan asing, tentang bagaimana peran dan keikutsertaan wanita di Sulawesi Selatan mulai dari masa Hindia Belanda, masa Jepang hingga masuk ke masa kemerdekaan.
  • Bab IV. Diuraikan secara rinci tentang keberadaan Ibu Andi Depu, mulai pada masa kanak-kanaknya, pendidikan serta kehidupan rumah tangga serta hal-hal yang melatar belakangi mengapa sehingga beliau begitu antusias untuk terjun ke dalam kancah perjuangan di waktu itu.
  • Bab V. Diuraikan tentang perjuangan Ibu Andi Depu pada masa menjelang dan sesudah kemerdekaan, di mana beliau dikenal sebagai pemimpin dari kelaskaran Kris Muda yang tak pernah gentar menghadapi tantangan apa pun, sehingga beliau akhirnya menjadi buronan tentara Belanda dan bergerilya masuk hutan demi untuk mempertahankan kemerdekaan tanah airnya.
  • Bab VI.   Diuraikan secara singkat dan jelas mengenai penulisan buku ini serta pesan dan nilai-nilai yang terkandung di dalamnya.

HAJJAH ANDI DEPU MARADDIA BALANIPA 
Penyusun: Aminah Hamzah, Delila Supeno, Nuraeda
Penerbit: Pemerintah Daerah Tingkat I Provinsi Sulawesi Selatan
Tempat Terbit: Ujung Pandang
Tahun Terbit: 1991


March 31, 2022

BUDAYA POLITIK KERAJAAN BALANIPA MANDAR

Budaya politik Kerajaan Balanipa dimulai dari kepemimpinan Tomakaka yang awalnya diharapkan dapat menjamin ketenteraman masyarakat. Sejumlah Tomakaka yang ada ini justru ternyata berbuat sewenang-wenang dan berambisi untuk menguasai sesamanya. Kondisi itu menyebabkan empat Tomakaka mempersatukan diri dalam satu ikatan kebersamaan yang dikenal dengan nama Appe Banua Kaiyang.

Appe Banua Kaiyang mencari pigur pemimpin yang dapat mengatasi persoalan. Pencarian lalu tertuju kepada I Manyambungi. Persoalan muncul sebab tokoh yang dimaksud berada di Kerajaan Gowa, Appe Banua Kaiyang mengirim utusan untuk menjemput I Manyambungi agar dapat dikembalikan ke Mandar. Pada waktu kembali ke negerinya, ia lalu memerangi para Tomakaka yang selalu berbuat kekacauan di Mandar. Atas keberhasilannya itu, ia diangkat menjadi pemimpin Appe Banua Kaiyang dan menjadi pemegang kendali atas daerah-daerah tersebut. Dengan demikian terbentuk kesatuan pemerintahan dan inilah yang menjadi dasar berdirinya Kerajaan Balanipa yang berpusat di Napo. Sejak itu merupakan awal munculnya budaya politik lokal di kerajaan ini.

Pasca berdirinya Kerajaan Balanipa, I Manyambungi melakukan pembenahan wilayah dengan membuat peraturan dalam berbagai bidang, terutama  pada persyaratan pengangkatan seorang mara'dia serta pemberhentiannya. Aturan-aturan itulah yang kemudian menjadi pola acuan yang berkelanjutan sepanjang wilayah tersebut menganut sistem kerajaan. Selain itu, ia juga menjadi anggota Ada'Kaiyang (adat besar) yang berhak memilih dan memberhentikan mara'dia dalam Kerajaan Balanipa.

I Manyambungi juga membuat kontrak politik dalam pemerintahannya (ikrar dan assitalliang) bersama atas dasar mufakat antara rakyat dengan mara'dia. Dalam perjanjian tersebut, telah diatur batas-batas kewenangan antara kedua pihak, baik menyangkut hak dan kewajiban mara'dia terhadap rakyatnya, begitu juga sebaliknya. Ikrar dan assitalliang ini selalu diucapkan pada pelantikan mara’dia berikutnya. Mengapa mesti diulang setiap kali pelantikan sebab hal tersebut merupakan persyaratan mutlak yang tak dapat ditawar adanya. Budaya politik itu berlangsung hingga wilayah ini masih berstatus sebagai kerajaan. Bahkan sampai sekarang ketika lembaga adat Kerajaan Balanipa diaktifkan kembali, ikrar dan assitalliang itu diucapkan oleh calon mara'dia yang dilantik.

Buku BUDAYA POLITIK KERAJAAN BALANIPA MANDAR, pada intinya membahas tentang lima perkara pokok, antara lain; bentuk dan sistem pemerintahan yang berbentuk kerajaan dengan susunan pemerintahan yang sangat sederhana dan tidak monarki otoriter. Artinya memang bentuknya kerajaan, tetapi wewenang seorang mara'dia dibatasi oleh perangkat sehingga dapat disebut sebagai bentuk demokrasi. Kondisi ini dapat dilihat dari isi sumpah yang diucapkan oleh mara’dia ketika ia diambil sumpahnya oleh Puang Dipoyosang atas nama rakyat. Inti isi dari sumpah tersebut adalah seorang mara’dia dalam menjalankan roda pemerintahannya, tidak boleh melanggar sumpah itu, apalagi ia senantiasa diawasi oleh para pemangku adat. Kalau terjadi pelanggaran atas isi sumpah yang telah diucapkan, dipastikan ia akan diganti atau dipecat dari kedudukannya.

Buku ini merupakan salah satu koleksi Layanan Deposit, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Sulawesi Selatan yang berlokasi jalan Sultan Alauddin Km. 7 Tala'salapang-Makassar.


BUDAYA POLITIK KERAJAAN BALANIPA MANDAR
Penulis: Syahrir Kila
Penerbit: Pustaka Refleksi
Tempat Terbit: Makassar
Tahun Terbit: 2015
ISBN: 978-979-3570-85-3


January 7, 2022

PENATAAN MANDAR MASA KOLONIAL BELANDA 1905-1942

Gambaran refleksi kesejarahan kolonialisasi yang pernah terjadi di tanah air, dalam kesejarahan politik lokal di Sulawesi, khususnya di wilayah Kerajaan Mandar. Pendeskripsian bagaimana politik pasifikasi dijalankan oleh pemerintah kolonial, gaya penataan wilayah kekuasaan kolonial, desain pemerintahan khas kolonial dioperasionalkan, sistem keamanan masyarakat yang dijalankan, model sistem peradilannya hingga cara-cara pemungutan pajak, serta gambaran tentang pertanahan, pertanian, perkebunan, pendidikan dan kesehatan, dari Kerajaan Mandar yang mengalami kolonialisasi ketika itu. Khususnya pendudukan Belanda yang terjadi di sekitar kurun waktu 1905 sampai 1942 di Sulawesi.

Buku PENATAAN MANDAR MASA KOLONIAL BELANDA 1905-1942 menyebut tiga kategori hubungan politik kolonial dengan kerajaan-kerajaan lokal di Sulawesi, yakni: (1) "wilayah pemerintahan" (gouvernement landen). Pada dasarnya negeri-negeri ini diduduki pada waktu Perang Makassar (1666-1669) dan diperintah secara langsung. (2) wilayah kekuasaan yang tidak diperintah secara langsung. Disebut "kerajaan pinjaman” (leen vorstendom). (3) kerajaan sekutu atau sahabat (bondgenootschappel, landen). Kerajaan-kerajaan itu, berdasarkan Perjanjian Bunga (1667) dinyatakan berkedudukan sebagai kerajaan yang merdeka dan berdaulat, tetapi harus menempatkan penguasa Belanda sebagai "pelindung dan perantara".

Kerajaan-kerajaan di daerah Mandar (Pitu Babana Binangad Pitu Ulunna Salu), termasuk dalam status hubungan politik kategori ketiga ini. Dalam proses kesejarahannya persekutuan-persekutuan kerajaan di wilayah Mandar tersebut, menjadi cikal bakal penata wilayah pemerintahan nasional pasca kemerdekaan hingga, ketika era otonomi daerah makin menguat di zaman reformasi ini, wilayah-wilayah tersebut menjadi provinsi tersendiri, terpisahkan dari induknya Provinsi Sulawesi Selatan menjadi Sulawesi Barat.

Latar kesejarahan yang mendasari penyebutan dalam penataan pemerintahan kolonial Belanda di daerah Mandar. Peristiwa itu terjadi setelah kerajaan-kerajaan di kawasan Mandar dipaksa menandatangani pernyataan pendek. Isinya, menyebut wilayah persekutuan Pitu Ulunna Salu sebagai negeri-negeri pedalaman Balanipa, serta Polewali dan Kerajaan Binuang sebagai negeri pesisir dari Balanipa.

Dalam penamaan wilayah di kawasan Mandar, pemerintah kolonial Belanda mengalami kesulitan untuk menyebut berdasarkan nama daerah. Karena pembentukan wilayah tersebut dilatari atas bergabungnya beberapa kerajaan menjadi satu federasi ataupun berbentuk konfederasi.

Dengan alasan itu penamaan wilayah pusat pemerintahan dijadikan patokan di daerah itu. Sebagai contoh wilayah Pitu Ulunna Salu yang berpusat di Mamasa (wilayah Tabulahan) menjadi nama wilayah Pitu Ulunna Salu. Sementara BalanĂ­pa dan Binuang yang berpusat di Polewali disebut dengan Polewali.

Buku ini khususnya menggambarkan dinamik kesejarahan era kolonial ini diwarnai penentangan-penentangan oleh penguasa lokal di wilayah Mandar terhadap sistem pemerintah yang bersifat menjajah. Sikap-sikap melawan yang diperlihatkan tersebut dapat menunjukkan betapa leluhur masyarakat Mandar di masa lampau memiliki nilai anti terhadap sistem penjajahan Sehingga sikap-sikap seperti ini harus terus menerus dapat diwariskan dari generasi ke generasi oleh terutama kaum muda Indonesia, dan dapat diakses pada Layanan Deposit, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Sulawesi Selatan yang berlokasi jalan Sultan Alauddin Km. 7 Tala'salapang-Makassar.


PENATAAN MANDAR MASA KOLONIAL BELANDA 1905-1942
Penulis: Muhammad Amir
Editor: Syarifuddin Muhtamar
Penerbit: Arus Timur
Tempat Terbit: Makassar
Tahun Terbit: 2016
ISBN: 978-602-6350-008


December 3, 2021

AKTUALISASI NILAI-NILAI BUDAYA LOKAL PADA PERKAWINAN ADAT MANDAR


Makna perkawinan dalam budaya Mandar, tergambar dari pilihan kosa kata tentang perkawinan. Perkawinan dalam bahasa Mandar pada mulanya dikenal dengan kata siala yang berarti nikah (likka menurut dialek Mandar). Siala berarti saling menerima. Sang pengantin laki-laki dan pengantin perempuan menjadi anggota keluarganya. Siala juga bermakna saling menerima satu sama lainnya dan menurut apa adanya. Dengan demikian maka sebuah perkawinan pada dasarnya adalah suatu acara luhur sebagai pernyataan dan sahnya antara kedua pasangan yang berlainan jenis kelamin sebagai suami istri.

Prosesi atau ritual perkawinan adat Mandar di Kecamatan Balanipa, adalah merupakan sebuah refleksi perasaan budaya yang sifatnya tradisional, di mana refleksi tersebut senantiasa tetap dijaga dan dilestarikan oleh masyarakat Balanipa. 

Berdasarkan keterangan dari beberapa tokoh masyarakat setempat antara lain Syam (79 thun) dan Hamma (75 tahun) bahwa di Kecamatan Balanipa hingga kini dikenal paling tidak sembilan bentuk perkawinan yang semuanya dilatari oleh sebab musabab mengapa seseorang melangsungkan pernikahan. Adapun bentuk-bentuk perkawinan dimaksud, sebagai berikut:

  1. Siala pettumaean (pernikahan melalui peminangan)
  2. Siala siti'ang atau sipalayyang (silariang)
  3. Siala diti'ang (membawa lari perempuan)
  4. Siala massakka tommuane
  5. Likka soro'
  6. Likka baten (nikah batin)
  7. Siala macoa (pernikahan yang baik)
  8. Siala andiang mala tassiala
  9. Siala maottong tommuane (perkawinan mendatangi laki-laki)
Dari sekian bentuk pernikahan, maka tentu orang mendambakan yang terbaik. Bagi orang Mandar, bentuk pernikahan yang baik adalah siala macoa, oleh karena pernikahan tersebut sesuai dengan proses yang telah ditetapkan oleh agama dan adat.

Pelaksanaan perkawinan adat di Kecamatan Balanipa, Polewali Mandan, secara garis besar terbagi dua tahap, yaitu tahan pendahuluan dan tahap pelaksanaan. Kedua tahap tersebut, didalamnya terbagi atas beberapa kegiatan yang semuanya harus dilalui menurut tradisi adat yang berlaku.

Tahap Pendahuluan, ada beberapa kegiatan yang harus dilakukan, meliputi antara lain:
  • Mambalaqbaq (rencana penentuan calon atau memilih jodoh)
  • Messisiq atau Mammanu' manu'
  • Mettumae atau ma'duta (melamar)
  • Mattanda jari atau mappajari
  • Mattanda allo
  • Maccanring
  • Maqlolang
Tahap pelaksanaan perkawinan, ada beberapa tahap atau kegiatan yang harus dilalui, yakni:
  • Metindor
  • Melattigi
  • Likka/kaweng (nikah/kawin)
  • Mappidei sulung
  • Maande-ande kaweng
  • Me'oro tosiala (duduk pengantin)
  • Siuleq atau mangino
  • Marola
  • Mottong sambengi (bermalam satu malam)
  • Melipo ku'bur (berziara kubur)
Membahas tentang tradisi yang hingga kini tetap dipertahankan masyarakat Mandar, yakni ketika salah seorang warga melaksanakan suatu hajatan, misalnya perkawinan, maka para kerabat, tetangga ataupun handaitolan datang membantu untuk menyukseskan jalannya acara tersebut. Kedatangan mereka bukanlah atas undangan pemilik hajat, melainkan karena rasa keikhlasan dan solidaritas yang tinggi untuk saling membantu sesama. Namun, bantuan yang diberikannya itu menjadi sebuah indrang (utang) yang tidak perlu ditagih (tassisingar) dan untuk melunasinya, si penerima bantuan harus melakukan hal yang sama manakala orang yang pernah membantunya juga melaksanakan suatu hajatan, apakah perkawinan ataupun hajatan lainnya.

Buku AKTUALISASI NILAI-NILAI BUDAYA LOKAL PADA PERKAWINAN ADAT MANDAR membahas pola atau bentuk perkawinan adat Mandar di wilayah Kecamatan Balanipa Kabupaten Polewali Mandar, juga mengungkapkan nilai-nilai budaya lokal yang terkandung di dalamnya, serta mengetahui bagaimana nilai-nilai budaya lokal teraktualisasi dalam kehidupan sosial masyarakat. Buku ini merupakan salah satu koleksi Layanan Deposit, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Sulawesi Selatan yang berlokasi jalan Sultan Alauddin Km. 7 Tala'salapang-Makassar.


AKTUALISASI NILAI-NILAI BUDAYA LOKAL PADA PERKAWINAN ADAT MANDAR
Penulis: Ansaar
Editor: Nur Alam Saleh
Penerbit: De La Macca
Tempat Terbit: Makassar
Tahun Terbit: 2013
ISBN: 978 602 263 040 1



GERAKAN MARA'DIA TOKAPE DI MANDAR 1870-1873


Perlawanan Mara'dia Tokape terhadap kolonial Belanda di Mandar 1870-1873, bukan hanya karena penyerangan atau agresi militer yang dilakukan oleh pemerintah kolonial Belanda terhadap kerajaan-kerajaan di daerah Mandar, terutama terhadap; Kerajaan Balanipa. Akan tetapi juga karena campur tangan Belanda dalam urusan kenegaraan. Agresi militer pemerintah kolonial itu dilakukan karena kerajaan-kerajaan di daerah Mandar menolak atau tidak bersedia membayar tuntutan ganti rugi atas sejumlah perampokan di Mandar dan ketidakpatuhan atas ketentuan-ketentuan dalam perjanjian atau kontrak politik yang telah ditandatangani. 

Sementara campur tangan Belanda dalam urusan kenegaraan kerajaan-kerajaan di daerah itu, terutama dilakukan dalam suksesi kepemimpinan, khususnya menyangkut pergantian raja (mara'dia). Sebab, meskipun kerajaan-kerajaan di daerah itu berkedudukan sebagai kerajaan yang merdeka dan berdaulat, dalam pelaksanaan pemilihan mara'dia, tampaknya persyaratan kesediaan untuk bekerja sama dengan pemerintah kolonial yang amat menentukan. Itulah sebabnya kerajaan-kerajaan di daerah itu sering dilanda konflik, baik dengan Belanda (eksternal) maupun konflik internal yang berupa konflik kelembagaan antara dewan adat dengan mara'dia, dan perpecahan di kalangan bangsawan ana'pattola payung (pewaris tahta) kerajaan.

Konflik internal tersebut, bukan hanya semakin melapangkan jalan bagi pemerintah kolonial Belanda untuk memecah belah dan mencampuri lebih jauh urusan dalam negeri kerajaan-kerajaan di daerah Mandar, terutama Kerajaan Balanipa. Akan tetapi konflik internal juga membuat kerajaan itu tidak mampu melakukan perannya sebagai "ayah atau ketua dari persekutuan Pitu Babana dan tidak berdaya "memadam-madamkan api yang berkobar di Mandar" atau menyelesaikan sejumlah persoalan, khususnya konflik antar kerajaan dan perompakan yang terjadi di Mandar. Itulah sebabnya kemudian kedudukan Balanipa yang dalam arsip kolonial Belanda disebut dengan "hoofd vorts" (raja kepala) dari Mandar. Namun penghapusan kedudukan Balanipa secara sepihak oleh Belanda itu, justru menjadi salah satu hal yang mendasar terjadinya gerakan perlawanan Mara'dia Tokape terhadap pemerintahan kolonial Belanda di daerah Mandar.

Kenyataan itulah yang menyebabkan pemerintah kolonial Belanda melancarkan serangan militer terhadap Kerajaan Balanipa dan kerajaan-kerajaan di daerah Mandar. Serangan militer inilah yang memicu terjadinya konflik terbuka berupa perang antara kerajaan-kerajaan di daerah itu dengan pemerintah kolonial Belanda. Konflik antara kedua belah pihak pada paruh kedua abad ke-19 tersebut, baru berakhir setalah Mara'dia Balanipa Tokape ditangkap dan diasingkan ke Pacitan, Jawa Timur pada 1873.

Buku GERAKAN MARA'DIA TOKAPE DI MANDAR 1870-1873 membahas tentang gerakan Mara'dia Tokape dan semangat perjuangan rakyat Mandar dalam menentang kekuasaan pemerintah Hindia Belanda. Tetapi juga merupakan suatu bukti bahwa usaha pemerintah Hindia Belanda di dalam memperluas wilayah dan hegemoni kekuasaan senantiasa mendapat perlawanan dari Mandar. Buku ini meruapakan salah satu koleksi Layanan Deposit, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Sulawesi Selatan yang berlokasi jalan Sultan Alauddin Km. 7 Tala'salapang-Makassar.


GERAKAN MARA'DIA TOKAPE DI MANDAR 1870-1873
Penulis: Muhammad Amir
Penerbit: De La Macca
Editor: Muhammad Asikin
Tempat Terbit: Makassar
Tahun Terbit: 2013
ISBN: 978-602-263-043-2