Judul: Berubah, Metamorfosis Warga Tionghoa
Makassar dalam 10 Tahun Reformasi
Penulis: Shaifuddin Bahrum
Editor: Dafirah & A. Ahmad
Saransi
Penerbit: Yayasan Baruga Nusantara
Tahun
Terbit: 2008
Jumlah
Halaman: xv + 165
ISBN: 9789799796950
Penulis
Resensi: Suharman, S.S., MIM.
Orang orang Tionghoa sudah berimigrasi ke kawasan Nusantara sejak ratusan
tahun silam. Mereka telah hidup dan menetap Indonesia sebagian besar telah
menyatu dengan masyarakat lokal. Bahkan sebagian budaya Tionghoa yang ada juga
telah menyesuaikan dengan budaya lokal yang ada.
Namun demikian, terkadang ada juga riak riak kecil dan bahkan besar yang
terjadi dengan orang orang Tionghoa selama perjalanan bangsa Indonesia sejak
dulu kala. Sebagian besar konflik yang terjadi masih bisa diatasi, namun ada
juga konflik dan kerusuhan yang dampaknya sangat besar bagi masyarakat
Tionghoa.
Masyarakat Tionghoa sebagai warga negara Indonesia juga tentu mendambakan
kehidupan yang lebih baik dan lebih kondusif. Era reformasi menandai
berakhirnya era Orde Baru. Banyak peraturan pemerintah yang tidak berpihak ke
suku Tionghoa dihilangkan dan diganti dengan yang lebih baik yang bisa
menciptakan kehidupan antara suku bangsa yang lebih harmonis. Salah satunya
adalah disahkannya Undang Undang Kewarganegaraan tahun 2006 lalu.
Terbagi menjadi 4 bagian, diawali dengan sambutan dari Walikota Makassar
Ilham Arif Sirajuddin, kata pengantar dari penerbit dan penulis. Pada bagian
pertama diuraikan tentang arti reformasi bagi masyarakat Tionghoa. Berbagai
peristiwa pasca reformasi disambut gembira oleh para warga Tionghoa, misalnya
mereka sudah bisa merayakan lagi perayaan Tahun Baru IMLEK yang selama masa
Order Baru dilarang. Terbitnya Undang Undang Kewarganegaraan yang baru juga
disambut gembira oleh suku Tionghoa, karena pada Undang Undang ini, mereka
sudah dianggap warga asli Indonesia karena lahir di Indonesia. Agama Kong Hu Cu
yang banyak dianut oleh warga Tionghoa juga sudah diakui oleh negara dan mereka
dapat merayakan hari hari besar agama mereka.
Sebelum reformasi, kebanyakan warga Tionghoa di Makassar selalu berkumpul
sesama warga Tionghoa dalam satu pemukiman, namun setelah reformasi sudah
semakin banyak dari mereka yang hidup berbaur dengan warga lokal Makassar. Kalau
dulu warga Tionghoa Makassar kebanyak bermukim di sekitar Jalan Sombaopu, Jalan
Gunung Merapi, Jalan Andalas, Jalan Bulusaraung dan lain lainnya, maka sekarang
ini, mereka menyebar tinggal di berbagai perumahan yang penghuninya dari
berbagai etnis atau suku yang ada di Indonesia. Bahkan warga Tionghoa Makassar
juga sudah bisa membentuk Paguyuban yaitu Paguyuban Sosial Marga Tionghoa
Indonesia (PSMTI) dan membentuk Organisasi sendiri yang bernama INTI
(Perhimpunan Indonesia Tionghoa) dan organisasi Tionghoa lainnya. Hal ini adalah sesuatu yang terlarang di masa
Orde Baru lalu.
Undang Undang Kewarganegaraan yang baru juga disambut gembira oleh warga
Tionghoa seluruh Indonesia, termasuk yang ada di Makassar. Tidak ada lagi
istilah ‘pribumi’ dan ‘non-pribumi’. Semua warga negara Indonesia termasuk suku
Tionghoa dapat menjadi ASN (Aparatur Sipil Negara), TNI, maupun Polisi. Bahkan
dapat maju sebagai anggota Legislatif maupun Kepala Daerah.
Bagian terakhir menguraikan tentang bagaimana warga Tionghoa
berpartisipasi dalam Pemilihan Umum (PEMILU). Disebutkan bahwa pasca Reformasi,
ada beberapa Partai Politik yang anggotanya banyak orang Tionghoa.
Bagian akhir buku ini dicantumkan Undang Undang Nomor 12 Tahun 2006
tentang Undang Undang Kewarganegaaan Republik Indonesia. Pada sampul dalam ada
biografi ringkas penulis buku yaitu : Shaifuddin Bahrum.
Buku ini dapat dijadikan bahan rujukan yang cukup lengkap tentang
perubahan warga Tionghoa pasca Reformasi, baik dari segi sosial, budaya,
ekonomi, hukum dan politik di Indonesia, khususnya warga Tionghoa di Makassar.
Namun demikian, fokus buku hanya pada masyarakat Tionghoa di Makassar,
yang meskipun mendalam, membuat pembaca kurang mendapatkan gambaran yang lebih
luas mengenai dinamika masyarakat Tionghoa di kota-kota lain di Indonesia
setelah Reformasi. Pembaca yang mengharapkan perbandingan antar wilayah mungkin
akan merasa ruang lingkupnya terlalu sempit.
Meskipun fokus buku adalah 10 tahun pasca Reformasi, beberapa pembaca
mungkin mengharapkan lebih banyak kilas balik historis yang lebih jauh, untuk
memberi konteks yang lebih kuat tentang perubahan identitas dan posisi sosial
masyarakat Tionghoa sebelum era Reformasi.
Buku ini menampilkan kecenderungan analisis makro, namun akan lebih kuat
secara emosional dan humanistik bila penulis menyertakan lebih banyak kisah
hidup tokoh-tokoh masyarakat Tionghoa Makassar, sehingga pembaca bisa lebih
terhubung secara pribadi dengan pengalaman mereka.
Buku ini koleksi Deposit. Bidang Pembinaan Perpustakaan, Dinas Perpustakaan
dan Kearsipan Provinsi Sulawesi Selatan.


