Hukum Adat dalam pertumbuhannya telah menempuh sekian banyak corak politik hukum. Pada masa nasionalitas lokal ia tumbuh dengan subur dibawah binaan Dewan-dewan Adat dan Dewan-dewan Kerajaan. Walaupun subur tumbuhnya sendiri-sendiri, terpecah-pecah dan beraneka ragam. Ketika pemerintahan Belanda mulai dari tahun 1601-1927, politik hukum Belanda bertujuan menghilangkan Hukum Adat. Usaha demi usaha kandas. Mulai tahun 1927 politik hukum Belanda rujuk dengan Hukum Adat dengan memperlakukan dualisme walaupun dalam sekian banyak hal Hukum Adat tidak disetarakan dengan hukum Belanda. In het genot gelaten in zijn rechtspraak adalah istilah yang manis tetapi latarbelakang politik hukumnya membiarkan orang-orang Indonesia dalam kekolotan dan perpecahan.
Dalam suasana merdeka ini sumber hukum telah sekian tegas yakni hanya satu sumber dari segala sumber hukum ialah Pancasila. Juga rechtsidee telah dengan terang dicantumkan dalam pembukaan dan penjelasan resmi dari Undang-Undang Dasar 1945. Tetapi politik hukum belum menunjang sepenuhnya pemenuhan idea itu. Dalam lapangan Hukum Adat sebagai hukum rakyat yang terbanyak, sikap politik hukum belum tegas apakah menumbuhkan; membiarkannya tumbuh dengan semau-maunya; memusnahkannya, mengendalikannya. Yang kini nampak ialah sikap membatasinya dalam bidang-bidang yang tertentu.
Politik hukum Indonesia dalam aspek idea telah sempurna; hanya satu sumber dari segala sumber hukum; tetapi dalam bidang Tata masih diperlukan sikap tangguh dari para pelaksana dan ketegasan dalam sikap dan tindak serta dalam lapangan judikatif masih dibutuhkan penerapan hukum yang lebih konsisten dan lebih bertanggung jawab.
Perlu diingatkan bahwa penentuan politik Hukum Adat seharusnya didahului oleh serangkaian penelitian yang mendalam untuk menemukan kembali azas-azas Hukum Adat dan menginventarisasikan lembaga-lembaga Hukum Adat, lalu berikut menganalisanya kembali; meleburnya menjadi thesa hukum modern bagi pembangunan bangsa dan nusa.
Dalam usaha memodernisasikan Hukum Adat sesuai dengan tujuan kehidupan bangsa dan negara harus diadakan kerjasama yang erat dan terus-menerus antara Pemerintah (eksekutif dan legislatif), Hakim Pemerintah dalam segala tingkatan dengar Hakim-hakim Hukum Perdamaian (Hakim-hakim Desa).
Jelasnya masih sangat dibutuhkan kejelasan dar ketegasan Politik Hukum Adat dalam arena pembangunan ini. Politik Hukum itu melingkupi pengertian, kedudukan, ruang lingkup dan substansi Hukum Adat. Jika tidak, Hukum Adat itu menjadi bu tiran-butiran kelikir tajam pada jalanan pembangunan Indonesia.
Buku POLITIK HUKUM ADAT merupakan salah satu koleksi Layanan Deposit yang merupakan kesimpulan dari upacara penerimaan jabatan Guru Besar Tetap dalam Ilmu Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin di depan Rapat Senat Terbuka Luar Biasa di bawah pimpinan Rektor Universitas Hasanuddin.
Penerbit: Universitas Hasanuddin
Tempat Terbit: Ujung Pandang
Tahun Terbit: 1989