Showing posts with label Silariang. Show all posts
Showing posts with label Silariang. Show all posts

February 28, 2025

Silariang (Kawin Lari)

 



Judul:                           SILARIANG

Penulis:                        Zainuddin Tika & M. Ridwan Syam

Editor:                         -

Penerbit:                     Pustaka Refleksi

Tahun Terbit:               2005

Jumlah Halaman:        xiv + 304

ISBN:                            9793570148

Penulis Resensi:          Suharman, S.S., MIM.

Topik utama pembahasa buku ini adalah Silariang. Silariang adalah istilah bahasa Bugis dan Makassar yang sepadan dengan ‘Kawin Lari’ dalam bahasa Indonesia. Silariang, menurut penulis buku ini, tidak hanya terjadi pada masyarakat Bugis dan Makassar, tapi hampir pada semua suku bangsa yang ada di Indonesia. Namun yang membedakannya adalah sanksi hukum adat yang terjadi pada masyarakat Bugis dan Makassar, seringkali berakhir fatal dan menimbulkan korban jiwa.

Silariang umumnya terjadi karena tidak adanya restu dari orangtua salah satu atau kedua pasangan yang saling mencintai yang ingin mengikat tali pernikahan. Tidak adanya restu dari orangtua biasanya karena adanya perbedaan suku, ras, agama, strata sosial dan perbedaan lain antara kedua orang yang saling mencintai itu. Akhirnya pihak laki laki membawa pergi  pihak perempuan untuk dinikahi di suatu tempat yang tidak diketahui oleh keluarga pihak perempuan. Biasanya, pasangan tersebut akan menetap di tempat baru tersebut sampai ada kabar ‘perdamaian’ dari keluarga kedua pihak.

Namun yang kadang terjadi adalah, pihak perempuan merasa dipermalukan atau “siri’” dalam bahasa Bugis dan Makassar, sehingga timbul keinginan untuk balas dendam kepada pihak laki laki. Biasanya keluarga pihak perempuan akan membunuh laki laki yang membawa lari anak atau keluarganya. Tetapi jika kedua pihak bernegosiasi dan berhasil mencapai kata sepakat perdamaian, maka pasangan yang kawin lari itu bisa kembali ke kampungnya lagi dan hidup bahagia.

Buku ini mengupas berbagai aspek yang menyertai peristiwa Silariang. Diawali dengan pengertian atau definisi Silariang menurut beberapa pakar, sebab sebab terjadinya Silariang, akibat yang bisa timbul, cara menghindari sanksi adat, siri’ dan silariang, perselingkuhan dan Silarian, Silariang pada era modern sekarang ini, dan Silarian dalam KUHP dan aspek aspek kriminologinya.

Pada bagian akhir buku diulas berbagai peristiwa kisah nyata yang terjadi dalam masyarakat Bugis dan Makassar akibat Silariang. Ada istri yang tewas ditangan suami sendiri, ada yang tewas karena perselingkuhan dan peristiwa sadis lainnya.

Buku ini cukup informatif membahas tentang Silariang atau Kawin lari. Dalam menyusun buku ini penulis menggunakan pendekatan mendalam terhadap Budaya Lokal.  Penulis berhasil mengangkat topik yang sensitif dan penting dalam budaya Bugis dan Makassar, memberikan pemahaman yang lebih dalam tentang nilai-nilai adat dan konsekuensi dari pelanggarannya.

Buku ini tidak hanya membahas konsep umum Silariang, tetapi juga menguraikan berbagai jenisnya, seperti silariang, nilariang, dan erangkale, lengkap dengan sanksi adat yang menyertainya.

Buku ini sebenarnya adalah karya tulis ilmiah penulis saat menempuh pendidikan di Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Jakarta. Sebagai seorang sejarawan dan budayawan yang telah menulis banyak buku tentang sejarah dan budaya Sulawesi Selatan, Zainuddin Tika dan Ridwan Syam membawa perspektif yang kaya dan autentik ke dalam karyanya.

Namun demikian ada keterbatasan Informasi Publik dalam buku ini, misalnya Informasi mengenai buku ini cukup terbatas sumber-sumber onlinenya, terutama diera digital sekrang ini, dimana cukup banyak sumber informasi online yang terpercaya dan akurat.

Kemungkinan buku ini tidak tersedia secara luas di toko buku nasional, mengingat fokusnya yang spesifik pada budaya lokal, sehingga pembaca di luar Sulawesi Selatan mungkin kesulitan untuk mendapatkannya. Apalagi buku ini terbit pertama kali  lebih dari 2 dekade yang lalu sehingga semakin sulit menemukan buku ini di Toko Buku.

Secara keseluruhan, "Silariang" karya Zainuddin Tika dan Ridwan Syam ini  menawarkan wawasan berharga tentang praktik kawin lari dalam masyarakat Bugis dan Makassar, meskipun akses terhadap buku ini mungkin memerlukan usaha lebih bagi sebagian pembaca.

Buku ini koleksi Layanan Umum Perpustakaan, UPT Layanan Perpustakaan, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Sulawesi Selatan.





April 26, 2024

Silariang, Siri' Orang Makassar

 


Judul:                         Silarian, Siri’ Orang Makassar

Penulis:                      H.M. Natzir Said

Editor:                        Rosmawati N. Bachtiar

Penerbit:                    Pustaka Refleksi

Tahun Terbit:              2005

Jumlah Halaman:        86

ISBN:                        979-3570-08-3

Penulis Resensi:          Suharman, S.S., MIM.

Isi Resensi:

Buku kecil ini ditulis oleh seorang tokoh akademisi Sulawesi Selatan yaitu Mr. Dr. H. Muhammad Natzir Said. Beliau adalah mantan Rektor Universitas Hasanuddin, juga pernah menjadi Presiden Komisaris Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Selatan. Semasa muda tergabung dalam Kesatuan Harimau Indonesia bersama Wolter Mongisidi dan Emmy Saelan dan penerima penghargaan Bintang Gerilya dari Presiden Republik Indonesia. Jabatan beliau yang terakhir adalah Rektor Universitas Satria Makassar.

Buku ini, aslinya adalah buku lama terbitan tahu 1962, yang kemudian diterbitkan ulang oleh penerbit Pustaka Refleksi yang mengkhususkan penerbitan lokal Sulawesi Selatan. Tujuan utama penerbitan buku ini adalah untuk memperkaya bahan rujukan (referensi) yang bertema Siri’ yang terkait perkawinan pada etnis Makassar. Penulisan buku ini menggunakan bahan rujukan dari buku buku berbahasa Belanda yang membahas tentang budaya masyarakat Makassar.

Buku ini salah satu diantara sedikit buku yang membahas tentang Siri’ khususnya yang terkait dengan Perkawinan dalam kehidupan masyarakat etnis Makassar. Diungkapkan dalam buku ini, bahwa Siri’ yang terjadi dalam suatu kemelut perkawinan, dapat menimbulkan konflik diantara kedua pihak (pihak laki laki dan pi, yang tidak jarang menimbulkan pertumpahan darah dan korban jiwa. Biasanya pihak perempuan yang merasa dipermalukan yang terkadang bertindak menghilangkan nyawa pihak laki laki.

Dibahas dalam buku ini jenis jenis perkawinan yang dapat menimbulkan Siri’ yaitu Perkawinan lari (Silariang, Nilariang dan Erangkale), Tonipakateang, dan Salimara. Beberapa penyebab terjadinya Silariang (Kawin Lari) yaitu: perbedaan derajat kebangsawanan atau keturunan, perbedaan tingkat ekonomi, dan perempuan yang tidak mau dijodohkan denagn orang lain karena telah memiliki pujaan hatinya sendiri.

Diuraikan pula dalam buku bahwa meskipun sulit, kadang kadang terjadi perdamaian antara Tomasiri’ (pihak yang dibuat malu) dengan Tomanyalla (pihak yang membuat malu, pihak laki laki yang melarikan anak perempuan). Proses perdamaian ini disebut A’baji. Yang berinisiatif mendamaikan biasanya adalah kepala Kampung, atau golongan bangsawan di kampung, atau imam desa/kampung.

Ketika kesepakatan perdamaian telah tercapai maka pihak laki laki harus menyediakan Sunrang dan Pappasala. Kehadiran Kepala Kampung dan tersedianya Sunrang dan Pappasala merupakan pertanda perdamaian antara kedua pihak telah tercapai. Dengan selesainya acara perdamaian, biasanya pernikahan akan berlangsung lancar, aman dan damai. Itulah yang diharapkan oleh kedua belah pihak, terutama pihak laki laki.

Bagian akhir buku ini adalah daftar pustaka yang sebagian besar buku buku berbahasa Belanda, lalu biografi singkat penulis (H.M. Natzir Said) dan putri beliau (Rosmawaty N. Bachtiar) yang merupakan Editor edisi terbitan baru ini.

Buku ini cukup menambah wawasan kita tentang budaya Siri’ dikalangan masyarakat Bugis dan Makassar. Pembahasannya cukup lengkap meskipun tentu tetap ada kekurangannya.

Dalam buku ini kurang informasi tentang kisah nyata peristiwa Silariang. Padahal kalau saja ada contoh nyata kisahnya, tentu akan lebih menarik bagi pembaca. Nama nama pelaku dan korban bisa disamarkan, yang penting bahwa ada pernah kejadian pembunuhan akibat Siri’ karena peristiwa Silariang. Buku ini juga kurang illustrasi foto pendukung. Salah satu hal yang menarik dari suatu buku adalah adanya illustrasi foto atau gambar yang menarik.

Buku Koleksi Perpustakaan Abdurrasyid Dg. Lurang, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Sulawesi Selatan.



May 19, 2021

BOMBONNA LARIANG BANGNGI

Novel ini menceritakan sepasang kekasih yang melakukan kawin lari atau Silariang. Pada zaman dulu, kasus silariang biasanya dilakukan di waktu malam, disaat semua orang semua istirahat tidur terlelap. Bila seorang gadis cantik yang terkenal melakukan silariang di waktu malam, itulah sebabnya masyarakat mengistilahkan Bombonna Lariang Bangngi artinya gadis cantik dan manis diistilahkan dengan bombong (puncak) melakukan silariang bersama kekasihnya di waktu malam. Dengan peristiwa itulah, menjadi inspirasi bagi seniman untuk membuat lagu diantaranya berjudul Bombonna Lariang Bangngi.

Kisah ini menceritakan, seorang gadis cantik dan ia anak raja di Kerajaan Saumata benama Marawanting. Karena takut terhadap kawin paksa dari orang tuanya yang memilih laki-laki lain yang ia tidak sukai, membuat Marawanting nekat kabur bersama kekasihnya I Baso Ana Kondoa yang hanya dari kalangan rakyat biasa.

Perkawinan beda status ini merupakan sebuah gerakan bagi anak raja untuk menentang tradisi bagi kerajaan di zaman dahulu, dimana para raja hanya mau mengawinkan anaknya, bila status sosial mereka sederajat. Tujuannya adalah untuk mempertahankan darah biru atau status sosial yang tinggi. Mereka selalu menentang perkawinan yang beda status, apalagi kalau laki-laki dari kalangan rakyat jelata. Inilah yang ditentang oleh Marawanting sehingga nekat melakukan silariang bersama kekasihnya I Baso Anak Kondoa.

Buku BOMBONNA LARIANG BANGNGI bertujuan mengangkat budaya sirik na pacce dalam kasus silariang tempo dulu yang biasanya dilakukan pada saat tengah malam.  Budaya siri na pacce inilah yang akan melindungi setiap manusia dari perbuatan terhina. Buku ini merupakan salah satu koleksi Layanan Deposit, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Sulawesi Selatan yang berlokasi jalan Sultan Alauddin Km. 7 Tala'salapang-Makassar.


BOMBONNA LARIANG BANGNGI 
Penulis: Zainuddin Tika, Adi Suyadi Culla, Hamzah Dg. Temba
Penerbit: Lembaga Kajian Sejarah Budaya Sulawesi Selatan kerjasama dengan Madani Publishing
Tempat Terbit: Sungguminasa
Tempat Terbit: 2018



December 14, 2020

SILARIANG


Pergeseran nilai telah terjadi di wilayah Sulawesi Selatan. Pola pikir masyarakat sudah berubah. Budaya dan tradisi tentunya ikut berubah. Perbuatan yang melanggar norma adat seperti Silariang, Nilariang dan Erangkale sangat tabu bagi masyarakat suku Makassar di tahun 1970-an kini sudah berubah. Dulunya, kalau ada sejoli yang melakukan perbuatan melanggar Siri' itu, biasanya taruhannya adalah nyawa. Namun kini, taruhan itu mulai memudar. Dengan demikian kasus-kasus Silariang, Nilariang dan Erangkale  tetap saja masih marak. 

Silariang atau kawin lari tidak hanya dikenal oleh suku atau adat Makassar, Bugis, Mandar dan Toraja di Sulawesi Selatan, juga suku lainnya di Indonesia. Hanya saja yang membedakan adalah sanksi adat yang diterapkan pada kedua pelaku Silariang. Kalau pada suku lainnya, biasanya sanksi tidak begitu berat, tetapi pada suku Makassar, biasanya berakhir dengan pembunuhan terhadap pelaku.

Kawin Silariang ini biasanya terjadi karena salah satu pihak keluarga tak menyetujui hubungan asmara dari kedua pasangan ini. Mungkin karena perbedaan strata sosial, atau karena wanita yang menjadi kekasihnya itu hamil di luar nikah, sehingga mereka mengambil jalan pintas, yakni melakukan silariang.

Dari hasil investigasi pada beberapa pelaku Silariang, Nilariang, Erangkale, Annyala Kalotoro (lari tanpa laki-laki) dan Salimata. Sebab musababnya:

  1. Menentang kawin paksa
  2. Karena terpaksa
  3. Karena faktor ekonomi
  4. Lamaran ditolak, karena tingkah laku laki-laki buruk, perbedaan agama, perbedaan status sosial, karena cacat, karena sebab lain.
Antara Siri' dan Silariang, Nilariang, Erangkale saling terkait dalam satu kasus. Kasus Silariang dan semacamnya jelas akan menimbulkan siri', tetapi kasus siri' belum tentu Silariang dan semacamnya. Sebab siri' disini juga berarti suatu motivasi bagi seseorang untuk mencapai sukses. Siri' seperti inilah yang disebut siri' massiri'. Sedangkan siri' pada kasus silariang disebut Siri ri pakasiri'.

Buku SILARIANG membahas Silariang, Nilariang, Erangkale, Annyala Kalotoro (lari tanpa laki-laki) dan Salimata adalah tindakan tabu, dan mempunyai resiko bagi orang yang melakukannya, karena melanggar norma adat, juga melanggar norma agama. Buku ini merupakan salah satu koleksi layanan perpustakaan umum yang berlokasi jalan Sultan Alauddin Km. 7 Tala'salapang-Makassar, untuk tetap mempertahankan siri' (harga diri), tidak saja di kalangan suku Makassar, tapi juga Bugis, Mandar dan Toraja.


SILARIANG 
Penulis: Zainuddin Tika, Ridwan Syam
Penerbit: Refleksi
Tempat Terbit: Makassar
Tahun Terbit: 2005
ISBN: 979-3570-14-8


July 3, 2020

PUTRI BAWAKARAENG


Perjuangan seorang putri bangsawan Bugis, Andi Yunti, untuk mendobrak tradisi lama yang masih melingkupi keluarganya. Dia seorang mahasiswi. Segala potensi kampus dimanfaatkannya untuk melakukan perubahan.

Kamus adalah manifestasi suatu kekuatan untuk melakukan perubahan. Dan tidak perlu ternoda dengan tetesan darah tragedi. Tetesan darah siri’. Tidak perlu silariang. Tidak perlu annyala. Ternyata berhasil. Atau barangkali memang tradisi siri’ sudah menggelinding menuju ke arah proses transisi perubahan zaman.

Novel PUTRI BAWAKARAENG pernah di muat bersambung di harian pagi “Pedoman Rakyat”
dengan judul “Prahara Sang Putri” tahun 1990. Merupakan salah satu koleksi Layanan Perpustakaan Abdurrasyid Daeng Lurang yang berlokasi di jalan Kenanga No. 7A Sungguminasa, Kabupaten Gowa.


PUTRI BAWAKARAENG
Penulis: S.M. Noor
Penerbit: Parasufia Makassar bekerjasama dengan
Lembaga Penerbit Universitas Hasanuddin (Lephas)
Tempat Terbit: Makassar
ISBN: 979-530-064-4

July 2, 2020

SILARIANG SIRI’ ORANG MAKASSAR


Masyarakat Suku Makassar, Siri’ yang berhubungan dengan perkawinan sangat disakralkan, sehingga orang rela membunuh atau menyerahkan nyawanya demi mempertahankan Siri’-nya. 

Silariang adalah larinya seorang gadis bersama seorang pemuda kemudian menikah tanpa persetujuan kedua belah pihak.

Pengertian Siri’ yang hubungannya dengan perkawinan dalam hal ini adalah mengandung arti “khusus” di Sulawesi Selatan yang tidak dapat diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia dengan istilah “Malu”. Pengertian malu dalam bahasa Mangkasara lebih condong kesamaannya dengan menyatakan bahwa seorang dalam keadaan Siri’ tapi bukan Siri’. Karena dengan menyatakan bahwa seseorang dalam keadaan Siri’, maka akan tergambar adanya suatu hubungan dengan persoalan dan suatu pelanggaran dan sanksi, sebagai reaksi adat (adatstrechter).

Dan dengan demikian setiap terjadi suasana Siri’, maka akan timbul dua pihak, yaitu pihak (Tomasiri) yang di kena Siri’, yang akan menimbulkan reaksi, dapat berupa sanksi karena adanya pelanggaran dari pihak Tomannyala.

Sanksi adalah macam-macam, ada berupa denda, adapula karena kelalaian dari pihak Tomannyala sehingga dapat menimbulkan kematian karena terbunuh oleh pihak Tomsiri’.

Oleh kerena itu Tomasiri dalam keadaan yang berakhir ini maka terjadilah suatu persoalan pidana yang mana digolongkan dalam bentuk pembunuhan menurut KUH Pidana (doodslag) dan malah kadang-kadang dapat pula dituntut sebagai pembunuhan berencana (moord).

Kriteria utama yang digunakan untuk mengukur Siri’ adalah tingkatan hidup masyarakat, apakah masih kurang maju (ditinjau dari segi tingkatan pengetahuannya/pendidikannya). Sehingga dapat mengukur, apakah dalam perbuatan pidana, yang menyebabkan kematian/pembunuhan.

Masih dapat diterima sebagai masyarakat irasional (primitif) atau dengan kata lain, masyarakat desa yang masih tradisional ataukah masyarakat kota.

Dalam tingkatan hidup dapat dipakai suatu ukuran tertentu. Sudah tidak dapat lagi dibenarkan jika seseorang yang hidup di kota-kota besar dan telah berpendidikan tinggi disamakan dengan anggota masyarakat “desa”. Ukuran ini perlu mengingat bahwa adanya “Siri’” adalah erat pula hubungannya dengan soal-soal kepercayaan dalam arti yang magis, dimana pengertian ini hanya mungkin bila tingkatan hidup masyarakat masih rendah (irasionil).

Keadaan ini masih terdapat pada masyarakat “desa”, sehingga sanksi yang dijatuhkan kepada pelanggar hukum adat adalah dipandang sebagai suatu usaha untuk menjaga keseimbangan dalam masyarakat, antara dunia lahir dan dunia gaib, antara golongan manusia seluruhnya dan orang seorang, antara persekutuan dan teman masyarakat. Setiap perbuatan yang mengganggu perimbangan tersebut merupakan pelanggaran hukum dan petugas hukum wajib mengambil tindakan-tindakan yang perlu guna memulihkan perimbangan hukum.

Siri’ dan hubungannya dengan perkawinan sebenarnya kalau dilihat dari segi sistem hukum Barat maka mengandung dua persoalan yang sangat berbeda, dimana sebenarnya “Siri” adalah termasuk dalam bidang hukum pidana dan perkawinan dalam bidang hukum perdata. Tetapi dalam lapangan hukum adat persoalan hukum pidana dan perdata atau dengan kata lain pemisahan hukum publik dan privat tidaklah bersifat mutlak dan malah saling bertalian erat satu sama lainnya.

Ini menyebabkan pula dalam acara penutupan tidak dikenal perbedaan antara pidana/kriminal, dan apabila terjadi suatu pelanggaran hukum niscaya petugas hukum mengambil tindakan konkrit (adatreactie) guna membetulkan hukum yang dilanggar itu.

Akhitnya Siri’ dan hubungannya dengan perkawinan sangat besar pengaruhnya pula terhadap hukum Islam. Pengaruhnya bersifat timbal-balik, sehingga dalam bab-bab tertentu telah dijelaskan beberapa hal yang justru berhubungan dengan perkawinan dan pewarisan.


SILARIANG SIRI’ ORANG MAKASSAR
Penulis: HM. Natzir Said
Editor: Rosmawaty N. Bachtiar
Penerbit: Pustaka Refleksi
Tempat Terbit: Makassar
Tahun Terbit: 2005
ISBN: 979-3570-08-3