Judul: SILARIANG
Penulis: Zainuddin Tika & M. Ridwan Syam
Editor: -
Penerbit: Pustaka Refleksi
Tahun
Terbit: 2005
Jumlah
Halaman: xiv + 304
ISBN: 9793570148
Penulis
Resensi: Suharman, S.S., MIM.
Topik
utama pembahasa buku ini adalah Silariang. Silariang adalah istilah bahasa
Bugis dan Makassar yang sepadan dengan ‘Kawin Lari’ dalam bahasa Indonesia.
Silariang, menurut penulis buku ini, tidak hanya terjadi pada masyarakat Bugis
dan Makassar, tapi hampir pada semua suku bangsa yang ada di Indonesia. Namun
yang membedakannya adalah sanksi hukum adat yang terjadi pada masyarakat Bugis
dan Makassar, seringkali berakhir fatal dan menimbulkan korban jiwa.
Silariang
umumnya terjadi karena tidak adanya restu dari orangtua salah satu atau kedua
pasangan yang saling mencintai yang ingin mengikat tali pernikahan. Tidak
adanya restu dari orangtua biasanya karena adanya perbedaan suku, ras, agama,
strata sosial dan perbedaan lain antara kedua orang yang saling mencintai itu.
Akhirnya pihak laki laki membawa pergi pihak perempuan untuk dinikahi di suatu tempat
yang tidak diketahui oleh keluarga pihak perempuan. Biasanya, pasangan tersebut
akan menetap di tempat baru tersebut sampai ada kabar ‘perdamaian’ dari
keluarga kedua pihak.
Namun
yang kadang terjadi adalah, pihak perempuan merasa dipermalukan atau “siri’” dalam
bahasa Bugis dan Makassar, sehingga timbul keinginan untuk balas dendam kepada
pihak laki laki. Biasanya keluarga pihak perempuan akan membunuh laki laki yang
membawa lari anak atau keluarganya. Tetapi jika kedua pihak bernegosiasi dan
berhasil mencapai kata sepakat perdamaian, maka pasangan yang kawin lari itu
bisa kembali ke kampungnya lagi dan hidup bahagia.
Buku
ini mengupas berbagai aspek yang menyertai peristiwa Silariang. Diawali dengan
pengertian atau definisi Silariang menurut beberapa pakar, sebab sebab terjadinya
Silariang, akibat yang bisa timbul, cara menghindari sanksi adat, siri’ dan silariang,
perselingkuhan dan Silarian, Silariang pada era modern sekarang ini, dan
Silarian dalam KUHP dan aspek aspek kriminologinya.
Pada
bagian akhir buku diulas berbagai peristiwa kisah nyata yang terjadi dalam
masyarakat Bugis dan Makassar akibat Silariang. Ada istri yang tewas ditangan
suami sendiri, ada yang tewas karena perselingkuhan dan peristiwa sadis
lainnya.
Buku
ini cukup informatif membahas tentang Silariang atau Kawin lari. Dalam menyusun
buku ini penulis menggunakan pendekatan mendalam terhadap Budaya Lokal. Penulis berhasil mengangkat topik yang
sensitif dan penting dalam budaya Bugis dan Makassar, memberikan pemahaman yang
lebih dalam tentang nilai-nilai adat dan konsekuensi dari pelanggarannya.
Buku
ini tidak hanya membahas konsep umum Silariang, tetapi juga menguraikan
berbagai jenisnya, seperti silariang, nilariang, dan erangkale, lengkap dengan
sanksi adat yang menyertainya.
Buku
ini sebenarnya adalah karya tulis ilmiah penulis saat menempuh pendidikan di
Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Jakarta. Sebagai seorang sejarawan dan
budayawan yang telah menulis banyak buku tentang sejarah dan budaya Sulawesi
Selatan, Zainuddin Tika dan Ridwan Syam membawa perspektif yang kaya dan autentik ke dalam
karyanya.
Namun
demikian ada keterbatasan Informasi Publik dalam buku ini, misalnya Informasi
mengenai buku ini cukup terbatas sumber-sumber onlinenya, terutama diera
digital sekrang ini, dimana cukup banyak sumber informasi online yang
terpercaya dan akurat.
Kemungkinan
buku ini tidak tersedia secara luas di toko buku nasional, mengingat fokusnya
yang spesifik pada budaya lokal, sehingga pembaca di luar Sulawesi Selatan
mungkin kesulitan untuk mendapatkannya. Apalagi buku ini terbit pertama kali lebih dari 2
dekade yang lalu sehingga semakin sulit menemukan buku ini di Toko Buku.
Secara
keseluruhan, "Silariang" karya Zainuddin Tika dan Ridwan Syam ini menawarkan wawasan
berharga tentang praktik kawin lari dalam masyarakat Bugis dan Makassar,
meskipun akses terhadap buku ini mungkin memerlukan usaha lebih bagi sebagian
pembaca.
Buku ini koleksi Layanan
Umum Perpustakaan, UPT Layanan Perpustakaan, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
Sulawesi Selatan.


