Showing posts with label Lontaraq. Show all posts
Showing posts with label Lontaraq. Show all posts

August 23, 2022

LONTARA’ MINRURANNA SUPPA TRANSLITERASI DAN TERJEMAHAN

Lontara’ atau lontaraq adalah salah satu karya Bugis yang sudah memasyarakat ditengah-tengah masyarakat Bugis sejak zaman dahulu. Sebagaimana sastra budaya bahasa lainnya, sastra Bugis juga memiliki sifat-sifat tertentu yang harus diperhatikan, selain itu sastra Bugis juga potensial dalam membentuk kebudayaan nasional yang akan memberikan corak dan warna bagi karakteristik pembentukan kepribadian bangsa.

Lontara’ merupakan lembaran yang berisi tulisan yang telah terhimpunkan. lontara’ juga salah satu peninggalan kerajaan Bugis-Makassar yang pernah berjaya di masa lalu. Naskah lontara’ awalnya dituliskan di atas daun Lontar yang kemudian digulung dan disimpan. Teknik penulisan seperti ini juga dilakukan di berbagai daerah lain yang ada di Indonesia. Beberapa sumber juga menyebutkan bahwa aksara lontara’ merupakan aksara turunan dari Pallawa yang berasal dari India dan dibawa ke Nusantara pada masa penyebaran agama Hindu. Dari kepenulisan aksara lontara di masa lalu jugalah epos La Gagaligo lahir dan menjadi epos terpanjang di dunia melebihi panjang epos Mahabharata yang berasal dari India.

Naskah lontara’ memegang peran penting dalam kehidupan bermasyarakat Bugis, sebab di dalamnya terdapat catatan sejarah, juga terhimpun catatan mengenai nailai-nilai dan kearifan lokal yang dipahami oleh orang-orang terdahulu seperti adab-adab kerajaan, ucapan para cendekiawan terdahulu hingga cerita-cerita ritual adat dahulu kala. Sayangnya dari waktu ke waktu, keberadaan naskah ini juga semakin jarang ditemukan.

Penulisan dan pencetakan naskah lontara’ juga dilakukan pada masa Belanda menduduki Indonesia. Naskah yang dihasilkan saat itu kini masih tersimpan di perpustakaan Leiden, Belanda. Proses penerjemahan dan penelitian naskah lontara’ masih jarang karena penggunaan dan pembelajaran bahasa daerah semakin tergerus oleh zaman. Belum lagi penggunaan bahasa yang digunakan pada naskah kuno tersebut menggunakan bahasa daerah klasik yang sarat dengan kata-kata isyarat dan tidak langsung menunjuk pada arti sebenarnya, jadi untuk membaca dan menerjemahkannya sangat membutuhkan keahlian khusus.

Andi Maryam dan Nur Ilmiyah memberikan usaha dan upaya khusus dalam melakukan penerjemahan naskah LONTARA’ MINRURANNA SUPPA. Selain itu, dorongan untuk melestarikan dan merakyatkan bahasa dan aksara Bugis juga semakin kuat sebab sumbernya sudah hampir punah. Maka dari itu, kebudayaan ini harus diselamatkan agar budaya lontara’ dapat terus terjaga dan dilestarikan. Rasa tanggung jawab untuk melestarikan budaya ini seharusnya bukan hanya dimiliki oleh penulis dan penerjemah buku ini, namun oleh seluruh generasi lintas usia khususnya generasi muda suku Bugis.

Adapun tujuan yang ingin dicapai dan hasil-hasil yang diharapkan dalm penerjemahan naskah Lontara’ mengenai sejarah daerah Suppa yaitu :

1.     Melestarikan salah satu nilai budaya yang sudah hampir punah.

2.    Memasyarakatkan kembali lontara’ dikalangan masyarakat, peneliti dan memperkenalkannya pada masyarakat luar.

3.    Menyajikan salah satu bentuk nilai sastara budaya daerah di Indonesia.

Buku transliterasi ini dapat dibaca lebih lengkap pada Layanan Deposit Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Sulawesi Selatan yang berlokasi di jalan Sultan Alauddin km. 7 Tala’salapang kota Makassar.

 

LONTARA’ MINRURANNA SUPPA TRANSLITERASI DAN TERJEMAHAN

Penulis : Andi Maryam ; Nur Ilmiyah

Penerbit : De La Macca

Kota Terbit : Makassar

Tahun Terbit : 2014

ISBN : 978-602-263-065-4

November 5, 2021

SEJARAH BONE DAN KERAJAAN-KERAJAAN LAIN

Beberapa naskah kuno yang tersimpan di Perpustakaan Nasional menggunakan aksara lontaraq, dalam bahasa Bugis dan Makassar. Buku ALIH BAHASA SEJARAH BONE DAN KERAJAAN-KERAJAAN LAIN DI SULAWESI SELATAN SERTA HUKUM-HUKUMNYA menyajikan hasil alih bahasa dua naskah kuno koleksi Perpustakaan Nasional RI yang beraksara lontaraq dan berbahasa Bugis. Yang pertama berjudul "Sejarah Bone dan Hukum-hukum" sedangkan yang kedua berjudul "Lontaraq Soppeng". Naskah pertama dialih aksara dan alih bahasakan sebanyak 46 halaman naskah karena halaman 47 dan seterusnya berbahasa Makassar. Naskah kedua sebanyak 59 halaman naskah, karena jumlah halamannya cukup banyak. 

Judul naskah Sejarah Bone dan Hukum-hukum berisikan tentang Bone serta raja-raja yang memerintah di Bone yang bersumber dari cerita orang terdahulu, juga dijelaskan setelah mas Galigo tak ada raja, sehingga orang-orang bagaikan ikan yang saling memangsa. Hal tersebut berlangsung selama tujuh turunan. Selama itu pulalah orang-orang tak saling mengenal, tak beradab dan tak mengenal hukum.

Pada suatu hari, petir, menggelegar, kilat saling menyambar dan tanah bergetar. Lalu terlihat sosok laki-laki yang memakai pakaian serba putih. Orang-orang pun sepakat menyebutnya To Manurung (orang yang turun dari langit). Setlah terjadi dialog antara orang banyak dan orang yang disebut To Manurung itu, mereka sepakat untuk menemui To Manurung yang sebenarnya di daerah Matajang. 

To Manurung di Matajang tersebut berpakaian serba kuning sedang duduk di sebuah pondok dengan empat orang dayang-dayangnya. Setelah itu, terjadilah tanya jawab antara warga dan To Manurung yang berpakaian serba kuning. Warga meminta agar To Manurung menyetujuinya, ia pun dibawa ke istana.

To Manurung inilah yang menjadi cikal bakal Kerajaan Bone, dia menjadi raja pertama di Bone yang bergelar Mata Selompoge. Dalam naskah ini diceritakan tentang raja-raja Bone berikutnya beserta kebiasaan-kebiasaan sang raja, sifat-sifatnya, kelebihan dan kekurangannya, silsilah keluarganya, hingga peristiwa yang terjadi selama masa pemerintahannya. Salah satu peristiwa besar yang diceritakan dalam naskah ini adalah perjanjian Tellumpoccoe antara Kerajaan Bone, Wajo dan Soppeng. Raja Bone yang diceritakan dalam naskah ini hanya sampai pada Lamaddaremmeng Matinroe ri Bukaka.

Pada halaman-halaman berikutnya berpindah ke permasalahan hukum, diantaranya pesan seorang hakim tentang bagaimana memutuskan suatu perkara, jenis-jenis perkara dan cara menyelesaikannya.

Judul naskah Lontaraq Soppeng. Naskah diawali dengen keterangan bahwa naskah berisi sejarah wilayah Soppeng saat masih terbagi dua, yakni Soppeng Riyaja dan Soppeng Rilau. Pada halaman-halaman awal, naskah berisi pesan Puang Rimaggalatung tentang hukum; bagaimana hakikat hukum dan penyelesaian terhadap masalah-masalah yang ada dalam masyarakat. Hukum tentang hewan peliharaan yang juga diuraikan pada naskah ini.

Selain itu, terdapat dialog antara Kajao Laliddo dan Arumpone tentang banyak hal dalam kehidupan termasuk diantaranya bagaimana membangun sebuah kerjaan yang besar. Terdapat pula pesan-pesan cendikiawan Bugis lainnya seperti Puang Rimaggalatung. Pada tersebut terdapat peristiwa perjanjian Tellumpoccoe, pada naskah ini ada Perjanjian Tanete antara Bone dan Soppeng.

Buku ini merupakan salah satu koleksi Layanan Deposit, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Sulawesi Selatan dilakukan untuk menjaga kelestarian naskah dengan proses pemindahan informasi dari suatu bahasa atau versi bahasa ke bahasa atau variasi bahasa lain. Tujuan utama aliah bahasa adalah agar teks suntingan dapat dibaca, dipahami dan dinikmati oleh pembaca yang bukan berasal dari daerah tradisi teks atau naskah.


ALIH BAHASA SEJARAH BONE DAN KERAJAAN-KERAJAAN LAIN
DI SULAWESI SELATAN SERTA HUKUM-HUKUMNYA

Penyusun: Syamsinar, Munasriana
Penerbit: Perpusnas Press, Anggota Ikapi
Tempat Terbit: Jakarta
Tahun Terbit: 2020
ISBN: 978-623-313-068-4