Showing posts with label Fiqih Talak. Show all posts
Showing posts with label Fiqih Talak. Show all posts

July 4, 2022

PANDUAN KELUARGA SAKINAH

Mewujudkan keluarga yang sakinah, mawaddah, warahmah (keluarga yang dipenuhi ketenangan , rasa cinta, dan kasih sayang) merupakan dambaan setiap Muslim dan Muslimah yang akan menghadapi mahligai rumah tangga. Keluarga yang sakinah adalah keluarga yang di dalamnya terdapat rasa cinta dan pergaulan yang baik. mencapai keluarga yang sakinah bukanlah suatu hal yang mudah, tetapi bukan pula suatu hal yang mustahil. Oleh karena itu setiap Muslim dan Muslimah yang hendak berumah tangga berkewajiban untuk mempelajari dan memahami konsep dan tujuan pernikahan dalam islam sebagai bekal utama sebelum melangkah ke jenjang pernikahan.

Persoalan pernikahan adalah persoalan yang selalu aktual dan selalu menarik untuk dibicarakan, karena persoalan ini bukan hanya menyangkut tabiat dan hajat hidup manusia yang asasi, tetapi juga menyentuh suatu lembaga yang luhur dan sentral, yaitu rumah tangga. Luhur karena lembaga ini merupakan benteng bagi pertahanan martabat manusia dan nilai-nilai akhlak yang luhur. Sentral karena lembaga ini merupakan pusat bagi lahir serta tumbuhnya bani Adam, yang kelak memiliki peranan dan kunci dalam mewujudkan kedamaian dan kemakmuran di muka bumi.

Agama Islam telah memberi petunjuk yang lengkap dan terperinci terhadap pernikahan. Mulai dari anjuran menikah, cara memilih pasangan ideal, proses Khitbah (peminangan), bagaimana mendidik anak, serta memberi jalan keluar jika terjadi kemelut dalam rumah tangga, sampai dengan proses nafaqah (pemberian nafkah) dan harta warisan. Semua diatur oleh Islam secara terperinci, detail dan gamblang.

Islam membahas pernikahan secara panjang lebar. Mulai dari bagaimana mencari kriteria calon pendamping hidup hingga bagaimana memperlakukannya di kala telah resmi menjadi penyejuk hati. Islam pun menunjukkan kiat-kiat dan tuntutannya. Begitu juga Islam mengajarkan bagaimana mewujudkan pesta pernikahan yang meriah namun tetap penuh berkah dan tidak melanggar sunnah Rasulullah SAW. begitu pula dengan pernikahan yang sederhana namun tetap penuh pesona. Islam mengajarkan dan memudahkannya.

Memahami konsep pernikahan dalam Islam, maka rujukan kita yang paling shahih dan benar adalah al-Qur'an dan As-Sunnah sesuai pemahaman Salafush Shalih. Berdasarkan rujukan inilah kita mendapat kejelasan tentang aspek-aspek pernikahan maupun beberapa penyimpangan dan pergeseran nilai pernikahan yang terjadi di masyarakat.

Buku PANDUAN KELUARGA SAKINAH merupakan salah satu koleksi Layanan Umum, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Sulawesi Selatan yang berlokasi di jalan Sultan Alauddin Km. 7 Tala'salapang-Makassar. Buku ini membahas tentang pernikahan islami yang dibagi menjadi beberapa bahasan, yaitu mencakup fitrah manusia atas pernikahan, pernikahan yang dilarang dalam syariat Islam, beberapa pelanggaran syar'i yang terjadi di dalam pernikahan, rumah tangga yang ideal, hak dan kewajiban pasangan suami-istri menurut syariat-Nya yang mulia, ketika si buah hati hadir, kewajiban mendidik anak, berbakti kepada orang tua, dan kedudukan wanita dalam Islam, serta bahasan penutup. Dengan mengetahui semua aspek dalam pernikahan ini, bagi mereka yang hendak menikah, mereka yang baru memasuki jenjang rumah tangga, maupun mereka yang telah lama berumah tangga mampu mewujudkan keluarga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah.


PANDUAN KELUARGA SAKINAH

Penulis : Yazid bin Abdul Qadir Jawas

Editor : Handi Wibowo

Penerbit : Pustaka Imam Asy-Syafi'i

Tempat Terbit : Jakarta

Tahun Terbit : 2011

ISBN : 978-602-9183-32-0