Rapanna Arung Rioloé adalah sebuah naskah kuno yang memuat kumpulan petuah dan ajaran bijak para leluhur masyarakat Bugis-Makassar mengenai tatanan hukum adat yang berlaku pada masa lampau. Naskah ini tidak sekadar menyajikan aturan-aturan formal, tetapi juga menyiratkan filosofi hukum dan keadilan yang mendalam, disampaikan melalui nasihat, contoh kasus, dan prinsip moral yang menjadi dasar dalam pengambilan keputusan hukum di masyarakat adat.
Sebagai karya tulis tradisional, naskah ini berperan penting dalam merekam dinamika sosial masyarakat Bugis-Makassar, terutama menyangkut persoalan hukum, tata krama pemerintahan, dan perilaku patut dalam lingkungan kerajaan. Ia memuat uraian lengkap tentang bagaimana suatu perkara diselidiki, siapa yang berhak mengadili, serta prinsip-prinsip keadilan yang harus dijunjung tinggi dalam penyelesaian masalah—baik secara individual maupun kolektif.
Salah satu topik utama yang diulas dalam naskah ini adalah hukum terhadap orang yang dituduh melakukan santet atau meracuni. Dijelaskan bagaimana pembuktian dilakukan melalui kesaksian yang dapat dipercaya, baik dari pihak tertuduh maupun korban. Keadilan dicari tidak hanya melalui logika sebab-akibat, tetapi juga dengan mempertimbangkan kemungkinan-kemungkinan yang masuk akal dan berbasis pada kesaksian nyata.
Topik lainnya adalah perihal harta benda raja yang dicuri. Ditekankan bahwa kedudukan harta benda raja sangat sakral dan bernilai tinggi, bahkan tidak bisa ditaksir harganya. Pencurian terhadap harta kerajaan tidak hanya diproses secara hukum, tetapi juga menyangkut integritas moral dan hubungan antara rakyat dan penguasa. Jika ditemukan harta raja pada seseorang, maka kasus tersebut akan diselidiki hingga akarnya, termasuk apakah orang tersebut terlibat langsung atau hanya menyimpan tanpa sepengetahuan.
Naskah ini juga mengangkat persoalan warisan, ganti rugi antara barang bekas dan baru, hingga perkara hukum yang belum memiliki preseden. Dalam hal ini, prinsip "kewajaran" menjadi kunci. Ketika belum ada contoh sebelumnya, maka pengambilan keputusan harus berdasarkan penalaran hukum dan pertimbangan moral yang adil.
Aspek menarik lain adalah hukum mengenai hewan ternak yang merusak tanaman, yang menggambarkan bahwa keadilan juga menjangkau aspek kehidupan yang sederhana dan sehari-hari. Orang yang mengusir hewan harus tetap mempertimbangkan akibat dari tindakannya, dan jika hewan terluka, ganti rugi pun diatur secara proporsional.
Selain hukum, naskah ini juga memuat pedoman moral bagi para pejabat kerajaan seperti guru, pelayan pribadi Arung (raja), penjaga kamar, hingga pengurus makanan. Setiap posisi memiliki standar perilaku dan kewaspadaan yang tinggi, karena kesalahan sekecil apapun dapat berdampak pada keselamatan diri dan kepercayaan dari sang penguasa. Kesalahan seperti memata-matai Arung, berbicara dengan istri atau anak Arung secara sembunyi-sembunyi, atau memiliki niat jahat terhadap harta benda raja, disebutkan sebagai dosa besar yang bisa berujung pada hukuman mati.
Nilai keagamaan juga mewarnai isi naskah ini, khususnya dalam bahasan tentang takabbur (kesombongan) dan hubungan suami-istri. Ditekankan bahwa takabbur adalah sifat yang sangat dibenci oleh Allah dan Rasul-Nya, dan hubungan suami-istri ideal adalah yang dilandasi saling menghormati, menjaga kehormatan, dan bekerja sama dalam kebaikan. Istri yang dominan secara tidak wajar atau memaksakan kehendak hingga menyimpang dari nilai moral dianggap membawa kehancuran dalam rumah tangga.
Buku Rapanna Arung Rioloé diambil di aplikasi iPusnas https://ipusnas2.perpusnas.go.id yang mencerminkan kehidupan masyarakat Bugis-Makassar yang sangat menghargai hukum, keadilan, dan moralitas. Ia bukan hanya panduan hukum, tetapi juga warisan budaya dan kearifan lokal yang sangat berharga. Nilai-nilai yang terkandung di dalamnya tidak lekang oleh waktu, dan bisa menjadi rujukan penting dalam membangun masyarakat yang adil dan bermartabat, baik di masa lalu, kini, maupun masa depan.
Penulis : Anggaraini Abu dan Munasriana
Penerbit : Perpusnas Press
Tempat Terbit: Jakarta
Tahun Terbit : 2024

No comments:
Post a Comment