Pappaseng yang terdiri dari kata dasar "paseng" yang berarti "pesan" yang harus dipegang teguh sebagai amanah, bahkan ia merupakan "wasiat" yang perlu dipatuhi dan diindahkan senantiasa, kapan dan di manapun berada.
Setelah mendapat imbuhan "pa" (pap) berupa awalan, maka ia menjadi lebih konkrit lagi sebagai "peringatan yang harus ditaati", agar yang menerima wasiat itu, benar-benar memperlakukan dengan penuh rasa tanggung jawab.
Apabila ia, ingkar, maka ia akan mendapatkan peringatan dari yang Maha Kuasa (dalam bahasa kuno disebut "dewata") berupa kesulitan hidup, bahkan sering berwujud malapetaka yang sulit dielakkan.
Jadi tegasnya "pappaseng" itu adalah wasiat orang tua kepada anak cucunya (orang banyak) yang harus selalu diingat sebagai amanah yang perlu dipatuhi dan dilaksanakan atas dasar percaya pada diri sendiri disertai rasa tanggung jawab.
Begitu yakinnya orang dahulu akan hikmah dari "pappaseng" itu, sehingga mereka dapat memelihara dan membudayakan dalam segala sendi kehidupan mereka. Itulah sebabnya orang-orang tua di tanah Bugis, apabila menasihati kepada anak cucunya ia selalu berkata :
"Engngerangngi pappaseng to-riolo-e" (= ingatlah akan wasiat orang dahulu kala).
Buku "Pappaseng" (Wasiat Orang Dahulu) berasal dari "Arung Bila" salah seorang bangsawan terkemuka dari Soppeng, bahkan beliau adalah seorang pemikir yang tajam selidiknya dan jauh tinjauannya. Beliau dapat disejajarkan dengan Kajao Laliddong dari Bone pada zamannya yang menjadi pendamping Raja Bone dalam mengendalikan pemerintahan. Nama "Arung Bila" adalah merupakan gelar bagi seorang pendamping dan penasihat Raja (Datu) Soppeng bukan nama diri. Jadi ada beberapa orang yang bergelar "Arung Bila" sejak dahulu kala. Arung Bila yang dimaksud ini ialah yang bernama LA WADENG, juga LAWANIYAGA TO TONGENGNGE yang sezaman Kajao Lalidlong di Bone (sekitar akhir abad XVI dan awal abad XVII).
Buku "Pappaseng" (Wasiat Orang Dahulu) memuat berbagai pappaseng dari Arung Bila terkait:
- Seseorang itu (Raja) dapat bertindak pantang mundur apabila ia merasa tersinggung oleh suatu tindakan/perbuatan orang lain yang ditujukan kepadanya atau golongannya (lingkungannya).
- Suatu lingkungan hidup bersama baru dapat dikatakan atau di sebut NEGERI apabila memiliki Undang - Undang Dasar yang dipegang teguh oleh pemimpin pemerintahannya.
- Suatu negeri baru dapat dikatakan baik apabila memiliki perangkat pemerintahan yang bertanggung jawab dalam segala sektor kehidupan.
- Kelima jenis adat utama tersebut merupakan ketentuan pokok yang harus ditaati dan menjadi dasar untuk menegakkan hukum dalam mengatur tata tertib masyarakat.
- Dalam melaksanakan peradilan, hendaknya teliti dan seksama dalam mengusut semua pihak yang bersangkutan (terlibat).
- Dalam menilai tingkah laku itu, tidak saja yang berhubungan ucapan dan ujud perbuatan, namun perlu memperhatikan apa yang terkandung dalam hati seseorang.
- Agar seseorang senantiasa menjaga lidahnya, bersih dari kata/ucapan yang tidak benar, bukan pada tempatnya.
- Dalam berusaha, seseorang itu mengutamakan keluarganya, masyarakat dan pemerintahannya.
- Seseorang itu dapat jatuh martabatnya di mata umum (masyarakat) bila menyimpang di mata umum (masyarakat) bila menyimpang dari adat yang berlaku segala perbuatannya, serta tak ada lagi dasar hukum baginya sebagaimana tempat bersandar/berpijak.
- Janganlah sembarang orang dijadikan pejabat negeri, hendaknya yang dapat diangkat itu ialah yang tahu akan adat (ketentuan hidup) yang berlaku, dapat membedakan yang boleh dan yang tidak boleh (pantas dilakukan), teguh pendirian/tidak mudah terpengaruh, senantiasa ingat dan berserah diri kepada Yang Maha Kuasa, mengerti akan tatanan hidup, tahu betul akan hukum yang berlaku serta memahami sungguh-sungguh akan arti peradilan yang memperlakukan setiap orang yang dituduh berbuat salah.
- Janganlah hendaknya seseorang itu sama sekali tidak memiliki kemampuan yang dapat diketengkan dalam suatu majelis persidangan yang dihadiri beberapa orang terkenal, cerdik pandai. Kalaulah tidak menguasai seluruhnya, cukuplah satu atau dua saja, agar ia dapat pula termasuk dalam hitungan/bilangan orang-orang yang disegani, dapat dipandang sebagai manusia sumber.
- Seseorang itu janganlah mengandalkan semata-mata akan keturunannya, kepintarannya, kekayaannya dan keberaniannya, tetapi berusahalah dengan jujur penuh ketekunan berdasarkan akal-budi nan luhur di sertai pasrah kepada kebesaran Tuhan Yang Maha Kuasa menentukan segala sesuatunya.
- Apabila seseorang itu akan selamat hidup di dunia ini, hendaklah ia pandai-pandai menjaga keseimbangan, berlaku sewajarnya dan tidak suka mengada-ada tanpa dasar. Karena kewajaran itu dirahmati dan diterima baik oleh masyarakat ramai, bersifat manusiawi.
- Setiap orang hendaknya memperhatikan (mengindahkan) senantiasa keempat "mutiara" (lembu sibaa tau (k), ada tongeng sibawa tike, siri sibawa getteng, akkaleng sibawa nyamengkininnawa) itu yang menyinari hidup ini, agar terhindar dari kesulitan.
- Agar orang itu tidak memperoleh kemujuran dalam mengarungi hidup di dunia ini, dianjurkan agar mereka senantiasa berlaku baik budi pekertinya, dapat mengendalikan diri. Sehingga mereka dapat dipercaya oleh masyarakatnya, oleh pemerintahnya untuk menjadi pengayom masyarakat dan negerinya.
- Agar setiap orang itu dalam berkata (ikut dalam pembicaraan/perdebatan), hendaknya berusaha menggunakan kata dan istilah yang tepat mengenai sasarannya guna meyakinkan orang lain (yang mendengarnya) akan kebenarannya.
- Seseorang yang disebut berani itu, selalu tenang dan waspada serta menjaga keseimbangan dalam melangkah, tidak mau mendahului orang sebagaimana dia sendiri tidak senang di dahului.
- Agar setiap orang itu hendaknya menyingkiri sifat-sifat jelek yang ada pada orang pengecut itu, jangan sekali-kali menirunya.
- Agar setiap Raja (pemimpin) dalam mengadili (membicarakan) suatu perkara, hendaklah dapat menahan diri, mengendalikan perasaan penuh keseimbangan. Pilihlah bentuk peradilan yang paling tepat penuh kejujuran tanpa pilih bulu, bercerminlah pada tanah yang memperlambang sifat jujur dan kepintaran tidak memihak kepada siapa-siapa. Adapun sifat air, sifat angin dan sifat air itu pada dasarnya sama, ketiganya pada bertumpu dan bersumber dari tanah. Jadi sifat tanahlah (falsafat tanah) yang pantas dicerminkan oleh para penegak hukum dalam membicarakan peradilan, agar segala keputusan yang diambilnya mencerminkan keadilan dan perikemanusiaan.
- Bahwa seseorang itu hendaknya mematuhi adat itu, karena sesungguhnya orang yang tidak menghiraukan adat ia kan menemukan kesulitan dalam hidupnya. Dengan berpegang pada adat itu diharapkan seseorang itu segera dapat mengetahui akan dirinya, apa yang pantas dan apa yang tidak pantas dilakukan. Dalam kehidupan bersama, adat itu diumpamakan sebagai tanah tempat tumbuhnya segala tanaman (manusia), apabila tanah itu kurang subur, apalagi tanah itu kurang subur, apalagi berkembang dengan mendatangkan hasil yang diharapkan. Supaya tanah itu subur dan dapat ditanami, maka pemimpin dan segenap anggota perangkat pemerintahan itu bertugas dan bertanggungjawab sepenuhnya untuk menjaga, memelihara dan membina tanah dan tanaman itu dalam hal ini masyarakat orang banyak beserta seluruh negeri.
- Janganlah ada orang suka (membiasakan) diri menggantungkan nasib pada orang lain, biasakan percaya pada diri dan mengharapkan dari kejujuranmu, meminjam dari jerih payahmu, tegaklah di atas kaki sendiri.
- Agar setiap orang senantiasa memelihara kata dan perbuatannya, oleh karena kata-kata itu dimiliki bila belum diucapkan, bila sudah keluar dari mulut, ia sudah menjadi milik orang lain dan dapat menimbulkan berbagai persoalan menyulitkan yang bersangkutan, demikian pula perbuatan itu sama halnya dengan kata bagi seseorang. Oleh karena itu, waspadalah dalam berkata dan berhati-hati dalam perbuatan, harus penuh perhitungan sebelum berbuat.
- Agar setiap orang yang akan mengeluarkan kata atau mau berbuat, hendaknya mempertimbangkan betul akan kondisi dan situasi pada saat akan berkata atau berbuat. Gunakan ter atau ungkapan kata dan perbuatan yang tepat pada waktu dan sasarannya, agar tidak menimbulkan kesulitan, baik bagi diri sendiri, maupun terhadap orang lain (orang banyak).
- Diingatkan kepada orang banyak (rakyat) agar jangan ada yang memperkirakan (untuk merebut atau ikut memiliki) akan kebesaran (kekuatan) sang Datu (Pemimpin Pemerintah), karena Datupun tidak akan mengganggu posisi dan harta milik rakyatnya. Hal serupa itu bila terjadi, akan mendapatkan kutukan dan menimbulkan kebinasaan sampai ke anak cucunya.
- Diingatkan kepada mereka (orang baik-baik) agar jangan ada yang berbuat terliwat-liwat, tanpa mengenal waktu dan tempat, karena keterliwatan (keterlaluan) itu dapat menyebabkan kebinasaan (kehancuran).
- Diingatkan kepada semua orang, agar mereka tidak terliwat-liwat (melampaui batas), segala kejadian itu hendaknya diterima (dipandang) sebagai sesuatu yang wajar, terjadi karena kehendak Yang Maha Kuasa semata

No comments:
Post a Comment