Istilah “uluada” secara etimologis
terdiri dari dua dua kata yaitu “ulu” dan “ada”. Kata “ulu”
sendiri berarti utama, terkemuka, penting tak dapat diabaikan; sedangkan kata “ada”
berarti kata, ucapan. Jadi uluada dapat diartikan bahwa: “kata atau ucapan
yang dikeluarkan itu merupakan pernyataan yang penting dan mengandung arti yang
sangat hakiki serta mempunyai unsur mengikat, bila dilanggar akan
mengakaibatkan malapetaka bagi siapa yang melanggarnya”.
Dengan demikian dapat difahami, bahwa uluada
itu tidak sembarang waktu dapat dilakukan, dan tidak pula semua persoalan yang
timbul harus diawali atau diakhiri dengan “uluada”. Begitu diyakininya oleh
semua pihak yang mengadakan “uluada” itu, sehingga setiap “uluada” yang
telah diikrakan bersama itu, sungguh-sungguh dipatuhi dan ditaati bersama tanpa
keraguan. Uluada yang pertama terjadi seperti Calon raja/pemimpin yang lazim
disebut Tumanurung (Bugis) atau Tumanurunga
(Makassar) di satu pihak dengan rakyat yang akan dipimpinnya di lain
pihak.
Berbagai macam “Uluada/Ulukana” yang
pernah dibuat orang tua-tua terdahulu. Dalam uluada itu ditegaskan beberapa
butir janji dan sumpah yang mengandung arti
“pengikatan” yang harus ditaati oleh semua pihak yang terlibat
dalam uluada itu. Bahkan merupakan janji yang perlu dipegang teguh secara
turun-temurun sampai keanak cucu dari yang bersangkutan.
Begitu “dikeramatkan” uluada itu,
sehingga sulit sekali dilanggar. Bila sampai terjadi pelanggaran oleh karena
suatu perbedaan pandangan, maka biasanya setalah mereka bertengkar (berperang),
lalu mengadakan gencatan senjata maka kedua belah pihak bersepakat kembali
berpegang pada uluada yang pernah ada (dibuat) di antara mereka dengan “menyuarakan”
kembali kata demi kata yang tercantum dalam uluada itu. Dengan demikian
kedua belah pihak kembali lagi hidup berdampingan, berdiri sama tegak atas
dasar kehormatan masing-masing yang mendapat perlakuan menurut adat yang
berlaku dari kedua pihak.
Buku SERI
ULUADA (BEBERAPA PERJANJIAN YANG PERNAH DIIKRARKAN berisikan uluada antar
negeri/kerajaan dianataranya:
- Ulukana Karaeng Bayo dan Tumanurunga di satu pihak dengan Kasuwiyang Salapanga di lain pihak
- Akkaluadanganna Tomanurung ri Matajang dengan rakyat Bone
- Ulukanaya (UluadaE) ri Tamalate antara Kerajaan Gowa dengan Kerajaan Bone
- Polo MaleleE ri Unnyi (Uluada antara Bone dan Luwu)
- Uluada antara Bone dan Mampu “RI TELLIKNA MAMPU RI BONE”
- ULUKANAYA RI CALEPPA antara Gowa dengan perantaraan Raja Tallo dengan Bone
- ULUADA RI ATTAPANG-E “PINCARA LOPIE RI ATTAPANGE” antara To Bala dengan Arung Bila
- ULUADAE RI CINNOTABI
- AKKULUADANGENNA BATARA WAJO I LA TENRIBALI dengan Paddanreng
- ULUADAE RI LAPADDEPPA antara Paddanreng dengan Arung Battempola.
- AKKULUADANGENNA LUWO-WAJO
- AKKULUADANGENNA BONE-WAJO DAN SOPPENG dalam lontara disebut LAMUMPATUA RI TIMURUNG
- CAPPAE RI LANRISENG, satu uluada antara Bone-Soppeng dan Mandar
- AKKUADANGENNA BONE-GOWA dengan TORAJA di Morotebbu
Buku SERI ULUADA (BEBERAPA PERJANJIAN YANG
PERNAH DIIKRARKAN) merupakan salah satu koleksi Layanan
Deposit, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
Provinsi Sulawesi Selatan yang berlokasi di jalan Sultan Alauddin Km. 7
Talasalapang, Kotamadya Makassar
SERI ULUADA (BEBERAPA PERJANJIAN YANG PERNAH DIIKRARKAN)
Penyusun: A.A. Punagi
Penerbit: Yayasan Kebudayaan
Sulawesi Selatan
Tempat Terbit: Ujung Pandang
Tahun Terbit: 1983

No comments:
Post a Comment