March 1, 2021

SERI ULUADA (BEBERAPA PERJANJIAN YANG PERNAH DIIKRARKAN)

 


Istilah “uluada” secara etimologis terdiri dari dua dua kata yaitu “ulu” dan “ada”. Kata “ulu” sendiri berarti utama, terkemuka, penting tak dapat diabaikan; sedangkan kata “ada” berarti kata, ucapan. Jadi uluada dapat diartikan bahwa: “kata atau ucapan yang dikeluarkan itu merupakan pernyataan yang penting dan mengandung arti yang sangat hakiki serta mempunyai unsur mengikat, bila dilanggar akan mengakaibatkan malapetaka bagi siapa yang melanggarnya”.

Dengan demikian dapat difahami, bahwa uluada itu tidak sembarang waktu dapat dilakukan, dan tidak pula semua persoalan yang timbul harus diawali atau diakhiri dengan “uluada”. Begitu diyakininya oleh semua pihak yang mengadakan “uluada” itu, sehingga setiap “uluada” yang telah diikrakan bersama itu, sungguh-sungguh dipatuhi dan ditaati bersama tanpa keraguan. Uluada yang pertama terjadi seperti Calon raja/pemimpin yang lazim disebut Tumanurung (Bugis) atau Tumanurunga  (Makassar) di satu pihak dengan rakyat yang akan dipimpinnya di lain pihak.

Berbagai macam “Uluada/Ulukana” yang pernah dibuat orang tua-tua terdahulu. Dalam uluada itu ditegaskan beberapa butir janji dan sumpah yang mengandung arti  “pengikatan” yang harus ditaati oleh semua pihak yang terlibat dalam uluada itu. Bahkan merupakan janji yang perlu dipegang teguh secara turun-temurun sampai keanak cucu dari yang bersangkutan.

Begitu “dikeramatkan” uluada itu, sehingga sulit sekali dilanggar. Bila sampai terjadi pelanggaran oleh karena suatu perbedaan pandangan, maka biasanya setalah mereka bertengkar (berperang), lalu mengadakan gencatan senjata maka kedua belah pihak bersepakat kembali berpegang pada uluada yang pernah ada (dibuat) di antara mereka dengan “menyuarakan” kembali kata demi kata yang tercantum dalam uluada itu. Dengan demikian kedua belah pihak kembali lagi hidup berdampingan, berdiri sama tegak atas dasar kehormatan masing-masing yang mendapat perlakuan menurut adat yang berlaku dari kedua pihak.

Buku  SERI ULUADA (BEBERAPA PERJANJIAN YANG PERNAH DIIKRARKAN berisikan uluada antar negeri/kerajaan dianataranya:

  1. Ulukana Karaeng Bayo dan Tumanurunga di satu pihak dengan Kasuwiyang Salapanga di lain pihak
  2. Akkaluadanganna Tomanurung ri Matajang dengan rakyat Bone
  3. Ulukanaya (UluadaE) ri Tamalate antara Kerajaan Gowa dengan Kerajaan Bone
  4. Polo MaleleE ri Unnyi (Uluada antara Bone dan Luwu)
  5. Uluada antara Bone dan Mampu “RI TELLIKNA MAMPU RI BONE”
  6. ULUKANAYA RI CALEPPA antara Gowa dengan perantaraan Raja Tallo dengan Bone
  7. ULUADA RI ATTAPANG-E “PINCARA LOPIE RI ATTAPANGE” antara To Bala dengan Arung Bila
  8. ULUADAE RI CINNOTABI
  9. AKKULUADANGENNA BATARA WAJO I LA TENRIBALI dengan Paddanreng
  10. ULUADAE RI LAPADDEPPA antara Paddanreng dengan Arung Battempola.
  11. AKKULUADANGENNA LUWO-WAJO
  12. AKKULUADANGENNA BONE-WAJO DAN SOPPENG dalam lontara disebut LAMUMPATUA RI TIMURUNG
  13. CAPPAE RI LANRISENG, satu uluada antara Bone-Soppeng dan Mandar
  14. AKKUADANGENNA BONE-GOWA dengan TORAJA di Morotebbu

Buku SERI ULUADA (BEBERAPA PERJANJIAN YANG PERNAH DIIKRARKAN) merupakan salah satu koleksi Layanan Deposit, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan  Provinsi Sulawesi Selatan yang berlokasi di jalan Sultan Alauddin Km. 7 Talasalapang, Kotamadya Makassar


SERI ULUADA (BEBERAPA PERJANJIAN YANG PERNAH DIIKRARKAN)

Penyusun: A.A. Punagi

Penerbit: Yayasan Kebudayaan Sulawesi Selatan

Tempat Terbit: Ujung Pandang

Tahun Terbit: 1983

 

 

No comments:

Post a Comment